Esdm Ungkap Pemalsuan Izin Tambang: Gunakan Data dan Tanda Tangan Orang Meninggal
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru-baru ini mengungkap praktik curang yang mencengangkan dalam proses pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Modus operandi yang terungkap melibatkan pemalsuan dokumen krusial, termasuk tanda tangan individu yang telah meninggal dunia.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa para pelaku usaha tidak hanya berupaya mendapatkan izin dari Kementerian ESDM, tetapi juga dari pemerintah daerah, seperti Gubernur atau Bupati. Dalam praktik ilegal ini, oknum-oknum tertentu dengan berani memalsukan tanda tangan pejabat daerah yang telah wafat.
"IUP kita kadang-kadang 'aspal', asli tapi palsu. Bupati sudah meninggal, tanda tangannya masih ada," ujar Bahlil dalam sebuah forum di Jakarta, mengindikasikan betapa maraknya praktik pemalsuan ini.
Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa para pelaku juga memalsukan nomor surat dan surat pengantar KTP dari individu yang sudah meninggal dunia. Ia menekankan bahwa jumlah IUP 'aspal' semacam ini cukup signifikan di Indonesia.
"Terakhir nomor surat, pakai nomor surat, pengantar KTP orang meninggal. Banyak IUP yang kayak begitu," imbuhnya.
Bahlil juga mengakui pengalamannya sebagai pengusaha di masa lalu, di mana ia seringkali merasa frustrasi dengan lambatnya proses perizinan MODI (sistem aplikasi berbasis web milik Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara).
Meski memahami keinginan pengusaha untuk mempercepat proses perizinan, Bahlil mengingatkan Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, untuk tetap berhati-hati. Ia menekankan pentingnya menghindari masalah hukum di kemudian hari.
"Kalau pengusaha-pengusaha tambang ingin RKB-nya cepat, MODI-nya dipercepat. Tapi kalau MODI-nya nggak benar jangan dipercepat, nanti kau diperiksa sama aparat penegak hukum," tegas Bahlil.
Berikut adalah poin-poin penting yang terungkap dari pernyataan Menteri ESDM:
- Pemalsuan Dokumen: Oknum pengusaha memalsukan tanda tangan orang yang sudah meninggal, termasuk pejabat daerah, dalam pengajuan IUP.
- Penyalahgunaan Data: Pelaku menggunakan nomor surat dan surat pengantar KTP dari orang yang sudah meninggal.
- IUP 'Aspal': Banyak IUP yang diterbitkan secara tidak sah atau 'aspal' di Indonesia.
- Peringatan Kehati-hatian: Menteri ESDM mengingatkan jajarannya untuk berhati-hati dalam memproses perizinan agar terhindar dari masalah hukum.