Prioritas Ibadah: Kurban atau Aqiqah, Mana yang Didahulukan?
Dalam tradisi Islam, aqiqah dan kurban adalah dua ibadah yang melibatkan penyembelihan hewan. Kurban dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari Tasyrik, sementara aqiqah dilakukan sebagai ungkapan syukur atas kelahiran seorang anak, idealnya pada hari ketujuh. Pertanyaan yang sering muncul adalah, jika seorang Muslim belum melaksanakan aqiqah, bolehkah ia melaksanakan kurban? Atau manakah yang sebaiknya didahulukan?
Kurban, secara bahasa, berarti hewan yang disembelih pada Idul Adha. Secara hukum, kurban adalah sunnah muakkadah, sangat dianjurkan bagi Muslim yang mampu. Bahkan, sebagian ulama seperti Abu Hanifah berpendapat bahwa kurban hukumnya wajib. Dalil mengenai kurban bersumber dari hadits dan Al-Quran, menekankan keutamaan berbagi rezeki dan mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui penyembelihan hewan kurban.
Aqiqah, di sisi lain, adalah penyembelihan hewan sebagai wujud syukur atas kelahiran anak. Dalil aqiqah berasal dari hadits Nabi Muhammad SAW yang menganjurkan penyembelihan hewan, pencukuran rambut bayi, dan pemberian nama pada hari ketujuh kelahiran. Hukum aqiqah adalah sunnah, sebuah amalan yang dianjurkan namun tidak wajib. Tanggung jawab aqiqah berada di pundak orang tua sebagai bentuk syukur atas karunia anak.
Buya Yahya dalam sebuah ceramahnya menjelaskan, jika seseorang memiliki kemampuan untuk melaksanakan salah satu dari kedua ibadah ini, namun belum melaksanakan keduanya, maka kurban lebih diutamakan. Alasan utamanya adalah waktu pelaksanaan kurban yang terbatas, hanya pada Idul Adha dan hari-hari Tasyrik. Sementara itu, waktu pelaksanaan aqiqah lebih fleksibel, dapat dilakukan kapan saja. Keutamaan kurban juga didasarkan pada beberapa mazhab yang bahkan menganggapnya sebagai ibadah wajib.
Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan bahwa aqiqah adalah kesunnahan yang dibebankan kepada orang tua sebagai bentuk syukur atas kelahiran anak. Sementara kurban adalah ibadah yang dilakukan atas nama diri sendiri. Oleh karena itu, seseorang yang belum diaqiqahkan oleh orang tuanya tetap disunnahkan untuk berkurban jika mampu. Begitu pula, seorang ayah yang belum mengaqiqahkan anaknya, lebih utama untuk berkurban terlebih dahulu mengingat waktu kurban yang terbatas.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa meskipun keduanya adalah ibadah yang dianjurkan, kurban memiliki prioritas lebih tinggi dibandingkan aqiqah, terutama jika mempertimbangkan keterbatasan waktu pelaksanaannya dan perbedaan tanggung jawab pelaksanaannya. Keputusan akhir tentu saja berada di tangan masing-masing individu, dengan mempertimbangkan kemampuan finansial dan pemahaman agama yang mendalam.