DPR RI Soroti Usulan Kenaikan Dana Partai Politik: Pertimbangkan Kapasitas APBN
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memberikan tanggapan terhadap usulan kenaikan dana untuk partai politik. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menekankan pentingnya mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam merealisasikan usulan tersebut. Pernyataan ini muncul di tengah diskusi publik mengenai potensi peningkatan alokasi dana partai politik hingga sepuluh kali lipat.
"Soal dana parpol yang diusulkan itu intinya terkait upaya anti-korupsi, tapi kita harus melihat apakah anggaran APBN ke depannya cukup," Ujar Puan Maharani.
Puan Maharani menyampaikan pandangannya setelah melakukan pertemuan dengan Perdana Menteri Republik Rakyat Tiongkok (RRC), Li Qiang, di Kompleks Parlemen, Jakarta. Isu mengenai pendanaan partai politik memang tengah menjadi perhatian, terutama setelah adanya usulan dari beberapa pihak untuk meningkatkan secara signifikan dana yang dialokasikan kepada partai politik.
Usulan kenaikan dana partai politik ini mencuat dari Partai Gerindra yang mengusulkan angka Rp 10.000 per suara. Selain itu, Bendahara Umum PKS, Mahfudz Abdurrahman, mengusulkan agar partai politik diperbolehkan membentuk badan usaha sebagai sumber pendanaan alternatif. Tujuannya adalah mengurangi ketergantungan partai pada sumber-sumber dana yang terbatas, sehingga partai politik dapat lebih mandiri dalam menjalankan kegiatan operasionalnya.
Saat ini, pendanaan partai politik diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017. Regulasi tersebut mengatur bahwa sumber dana partai politik berasal dari tiga sumber utama, yaitu iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan dari APBN atau APBD.
Ketua DPR RI juga menekankan perlunya kajian yang mendalam terhadap usulan kenaikan dana partai politik. Kajian ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai manfaat dan risiko yang mungkin timbul dari kebijakan tersebut. Puan Maharani juga menegaskan komitmen DPR RI untuk mengawal Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah telah menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN 2026 pada Rapat Paripurna. DPR RI akan mengkaji secara seksama semua kebijakan baru yang tertuang dalam KEM dan PPKF tersebut, dengan tujuan untuk memastikan bahwa kebijakan-kebijakan tersebut memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh rakyat Indonesia.
"KEM dan PPKF sudah disampaikan, kami akan melihat semua kebijakan baru dan membahasnya dalam masa sidang mendatang. Komisi-komisi DPR akan membahas program pemerintah agar hasilnya terbaik bagi rakyat," jelas Puan.
Selain itu, DPR RI juga akan memantau pelaksanaan APBN secara ketat, untuk memastikan bahwa pengelolaan anggaran pemerintah berjalan dengan akuntabilitas yang tinggi. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah dan memastikan bahwa anggaran negara digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan rakyat.
Mengenai rencana efisiensi anggaran pada tahun 2026, Puan Maharani menyatakan bahwa DPR RI akan mendukung kebijakan tersebut, selama efisiensi tersebut memberikan manfaat bagi rakyat. DPR RI akan mengkaji secara detail postur anggaran yang terbaru, dengan fokus pada alokasi anggaran untuk kesejahteraan rakyat.