Dalang Pembacokan Jaksa di Deli Serdang Mengaku Merasa Diperas dan Telah Menyerahkan Ratusan Juta Rupiah
Kasus pembacokan terhadap John Wesli Sinaga, seorang Jaksa di Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Sumatera Utara, beserta stafnya, Acensio Silvanof, memasuki babak baru dengan pengakuan dari Alpa Patria Lubis, tersangka yang diduga sebagai otak dari aksi tersebut.
Alpa, melalui kuasa hukumnya, Dedi Pranoto, mengungkapkan bahwa motif di balik tindakan nekatnya adalah perasaan sakit hati dan merasa dimanfaatkan oleh korban. Menurut pengakuan Alpa, ia pernah memberikan sejumlah uang dengan total mencapai Rp 138 juta kepada John Wesli dengan harapan dapat meringankan tuntutan hukum yang sedang menjeratnya.
"Klien kami, Alpa Patria Lubis, merasa telah dipermainkan. Ia sudah mengenal John Wesli sejak tahun 2024, ketika John menangani beberapa kasus yang melibatkan dirinya," ujar Dedi kepada awak media. Dedi merinci bahwa pada tahun 2024, Alpa tersangkut dalam tiga perkara, yaitu satu kasus penganiayaan dan dua kasus pengrusakan.
"John Wesli menawarkan bantuan untuk meringankan tuntutan dalam kasus-kasus tersebut. Alpa kemudian memberikan uang secara bertahap, yaitu Rp 60 juta, Rp 40 juta, Rp 30 juta, dan Rp 8 juta," jelas Dedi. Menurut Dedi, uang tersebut diserahkan secara tunai, baik secara langsung kepada John Wesli maupun melalui perantara.
Komunikasi antara Alpa dan John Wesli diklaim terus berlanjut setelah kasus-kasus tersebut selesai. Dedi mengungkapkan bahwa John Wesli kembali meminta sesuatu dari Alpa, kali ini berupa seekor burung. Permintaan inilah yang kemudian memicu emosi Alpa dan membuatnya merasa dimanfaatkan, sehingga ia merencanakan aksi pembacokan terhadap John Wesli.
"Tujuan utama dari tindakan tersebut adalah untuk memberikan pelajaran kepada John Wesli, bukan untuk menghilangkan nyawanya," tegas Dedi.
Bantahan Pihak Kejaksaan
Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dengan tegas membantah tuduhan bahwa John Wesli Sinaga melakukan pemerasan terkait penanganan perkara yang melibatkan Alpa Patria Lubis. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W Ginting, menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan merupakan alasan sepihak dari tersangka.
"Tuduhan bahwa Jaksa John Wesli meminta uang atau imbalan untuk mengamankan perkara pelaku adalah tidak benar. Itu hanya alasan sepihak yang tidak memiliki dasar apapun," tegas Adre. Ia menambahkan bahwa tim internal Kejati Sumut telah melakukan pendalaman untuk mengetahui motif sebenarnya di balik aksi pembacokan tersebut.
Adre menjelaskan bahwa berdasarkan penelusuran internal dan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, nama John Wesli Sinaga tidak pernah tercatat sebagai jaksa penuntut dalam perkara apapun yang melibatkan Alpa Patria Lubis sejak tahun 2013 hingga 2024.
"Nama John Wesli tidak tercatat sebagai jaksa penuntut dalam perkara apapun yang melibatkan Alpa. Jadi narasi yang dibangun seolah-olah tindakan pembacokan ada hubungannya dengan penanganan perkara, padahal itu tidak terbukti," pungkas Adre.