Revisi UU TNI: DPR Usulkan Integrasi Tiga Matra di Bawah Kemenhan, Mengacu pada Sistem Negara Maju
Revisi UU TNI: DPR Usulkan Integrasi Tiga Matra di Bawah Kemenhan, Mengacu pada Sistem Negara Maju
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan fokus utama pada integrasi tiga matra TNI—Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara—di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Usulan ini disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR, Amelia Anggraini, menyatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem pertahanan negara.
Anggota Komisi I DPR Amelia Anggraini menjelaskan bahwa usulan tersebut merupakan salah satu poin penting dalam revisi UU TNI yang tengah dibahas. Selain integrasi matra, revisi juga menyoroti beberapa hal krusial lainnya, termasuk penyesuaian batas usia pensiun prajurit dan pengaturan penempatan perwira TNI di kementerian/lembaga, sesuai dengan pasal 47 ayat 1 dan 2 UU TNI yang berlaku. Anggota DPR dari Partai NasDem tersebut menekankan perlunya harmonisasi antara sistem komando dan kontrol TNI dengan sistem pemerintahan sipil untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi.
"Integrasi tiga matra TNI di bawah Kemenhan merupakan praktik yang lazim diterapkan di negara-negara maju seperti Amerika Serikat," ujar Amelia. Ia menambahkan bahwa sistem ini dinilai lebih efektif dalam mengelola sumber daya dan koordinasi antar matra, sehingga diharapkan mampu meningkatkan kemampuan pertahanan negara secara keseluruhan. Namun, Amelia menegaskan bahwa usulan ini masih dalam tahap pembahasan dan membutuhkan persetujuan bersama pemerintah. Komisi I DPR saat ini tengah aktif mengumpulkan masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil, akademisi, pengamat militer, dan organisasi purnawirawan TNI, untuk memperkaya substansi revisi UU TNI.
Proses pengumpulan masukan ini bertujuan untuk memastikan revisi UU TNI mengakomodasi berbagai perspektif dan mempertimbangkan implikasi dari setiap perubahan yang diusulkan. Komisi I DPR menargetkan penyelesaian pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU TNI dalam waktu dekat, dengan harapan dapat segera menyelesaikan revisi UU TNI dan mewujudkan sistem pertahanan yang lebih modern dan efektif. Proses ini dilakukan secara hati-hati dan terukur untuk menghindari dampak negatif yang tidak diinginkan terhadap kesiapan dan soliditas TNI.
Perlu dicatat bahwa UU Nomor 34 Tahun 2004 saat ini mengatur bahwa dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berada di bawah komando Presiden. Sementara itu, kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan. TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara masing-masing dipimpin oleh Panglima masing-masing matra. Revisi UU ini bertujuan untuk memperjelas dan memperkuat koordinasi antar matra di bawah Kemenhan, tanpa mengurangi kewenangan Panglima TNI dan peran Presiden sebagai panglima tertinggi.
Komisi I DPR menekankan komitmennya untuk melakukan revisi UU TNI secara transparan dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan kepentingan nasional dan keamanan negara. Hasil akhir revisi ini diharapkan dapat menghasilkan sistem pertahanan yang lebih modern, efisien, dan efektif dalam menghadapi tantangan keamanan di masa depan. Proses revisi ini juga akan mempertimbangkan aspek-aspek penting seperti pembinaan personel, alutsista, dan anggaran pertahanan.
Berikut poin-poin penting dalam revisi UU TNI yang diusulkan:
- Integrasi tiga matra TNI di bawah Kementerian Pertahanan.
- Penyesuaian batas usia pensiun prajurit.
- Pengaturan penempatan perwira TNI di kementerian/lembaga.
- Peningkatan efisiensi dan efektivitas sistem pertahanan.
- Penguatan koordinasi antara TNI dan pemerintah sipil.