Nongkrong Berujung Petaka: Dua Pemuda Depok Ditangkap Usai Curi Motor

Aksi kriminalitas kembali terjadi di Depok, Jawa Barat. Dua pemuda, AS dan Z, kini harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap basah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Beji. Ironisnya, aksi nekat ini bermula dari obrolan santai di sebuah lahan parkir.

Menurut keterangan pihak kepolisian, AS dan Z awalnya sedang menghabiskan waktu dengan nongkrong di area parkir Jalan Margonda, tepatnya di depan Pesona Kayangan Depok. Saat itu, sekitar pukul 16.50 WIB, ide untuk melakukan pencurian tiba-tiba muncul dalam benak mereka. Kapolsek Beji, Kompol Josman Harianja, menjelaskan bahwa AS menjadi otak dari rencana jahat tersebut. Ia mengajak Z untuk mencari sasaran sepeda motor yang bisa dicuri. Tanpa pikir panjang, Z langsung menyetujui ajakan tersebut.

Modus operandi yang mereka gunakan terbilang sederhana. AS meminjam sepeda motor dari seorang pengemudi ojek online (ojol) dengan alasan yang tidak jelas. Kemudian, mereka berboncengan berkeliling di sekitar wilayah Beji untuk mencari target. Saat melintas di Jalan Kembang Beji, perhatian mereka tertuju pada sebuah rumah dengan pagar yang terbuka. Di teras rumah tersebut, terparkir sebuah sepeda motor Honda Beat berwarna jingga putih keluaran tahun 2014 dengan kunci yang masih tergantung di kontak.

Tanpa ragu, AS turun dari motor pinjaman dan langsung membawa kabur Honda Beat tersebut. Aksi mereka berlangsung begitu cepat sehingga tidak ada yang menyadari kejadian tersebut pada awalnya. Korban baru menyadari kehilangan sepeda motornya beberapa saat kemudian dan segera melaporkannya ke Polsek Beji.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian, identitas pelaku berhasil diidentifikasi. Tidak butuh waktu lama, AS dan Z berhasil ditangkap sehari setelah kejadian. Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekaman CCTV, STNK dan BPKB sepeda motor Honda Beat B 3817 EEG milik korban, serta sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku saat beraksi.

Akibat perbuatan mereka, AS dan Z kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Barang Bukti yang Diamankan:

  • Rekaman CCTV
  • STNK dan BPKB motor Honda Beat B 3817 EEG
  • Satu unit motor Honda Beat yang digunakan pelaku