Penundaan Pengangkatan PPPK 2024 Picu Demo Besar di NTB, Calon Pegawai Desak Menteri PAN-RB Dicopot
Demo Besar Calon PPPK NTB Tuntut Pencabutan SE Menteri PAN-RB
Sebanyak 1.500 calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (CPPPK) di Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar demonstrasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB pada Senin (10/3/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes keras terhadap penundaan pengangkatan mereka sebagai PPPK tahap I tahun 2024. Pengangkatan yang seharusnya dilaksanakan pada Februari 2025, secara tiba-tiba diundur hingga 1 Maret 2026 berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, nomor 8/1043/M.SM.01.00/2025, tertanggal 7 Maret 2025. SE tersebut ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Para demonstran, yang tergabung dalam Forum Aliansi CPPPK, menyatakan penundaan tersebut sebagai bentuk ketidakadilan dan ketidakpedulian pemerintah terhadap nasib mereka yang telah melalui proses seleksi panjang dan telah mengabdi kepada negara. Koordinator Umum Aksi, Andri Supan, secara tegas menuntut pencabutan SE tersebut dan mendesak Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, untuk bertanggung jawab atas kebijakan yang dinilai tidak manusiawi ini, bahkan meminta pencopotan dari jabatannya. "Kebijakan ini sangat merugikan hak-hak kami, para CPPPK NTB yang telah lulus seleksi tahun 2024," tegas Andri dalam orasinya. Mereka menganggap penundaan tersebut sebagai bentuk pengabaian hak-hak mereka sebagai calon abdi negara yang telah memenuhi persyaratan.
Tuntutan Aksi:
Demonstrasi tersebut menghasilkan tiga tuntutan utama yang disampaikan kepada pemerintah pusat melalui DPRD NTB:
- Pencabutan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 8/1043/M.SM.01.00/2025 tentang penundaan pengangkatan PPPK.
- Pengangkatan PPPK tetap dilakukan pada tahun 2025 sesuai mekanisme yang berlaku sebelumnya.
- Pemerintah pusat melalui Kementerian PAN-RB dan BKN segera merespon dan mengambil langkah-langkah nyata untuk melindungi hak-hak para calon PPPK.
Respon DPRD NTB:
DPRD NTB, khususnya Komisi V, menyatakan dukungannya terhadap tuntutan para calon PPPK. Anggota Komisi V, Sitti Ari dan Nurdin Marjuni, mengungkapkan kesiapan mereka untuk membawa aspirasi tersebut ke pemerintah pusat. Mereka berkomitmen untuk berkoordinasi dengan Komisi I DPRD NTB dan langsung menyampaikan tuntutan tersebut ke Kementerian PAN-RB dalam waktu satu minggu. Komitmen ini diungkapkan setelah para demonstran memberikan tenggat waktu satu minggu kepada DPRD untuk menyampaikan tuntutan mereka ke pemerintah pusat. Sitti Ari bahkan menyebutkan bahwa DPRD akan berupaya mempercepat proses penyampaian tuntutan ini ke pemerintah pusat.
Para calon PPPK, khususnya dari Satpol PP Kabupaten Lombok Tengah, menyatakan kekecewaan mendalam atas penundaan yang bersifat mendadak ini. Mereka berharap agar pemerintah pusat segera memberikan penjelasan dan solusi yang adil atas permasalahan ini, serta menjamin terpenuhinya hak-hak mereka sebagai calon PPPK yang telah dinyatakan lolos seleksi.