Kejati Sumut Sanggah Keterlibatan Jaksa dalam Dugaan Pemerasan Terkait Perkara

Kasus pembacokan terhadap seorang jaksa di Sumatera Utara (Sumut) berbuntut panjang. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dengan tegas membantah adanya tudingan bahwa jaksa bernama John Wesli Sinaga terlibat dalam praktik pemerasan terkait penanganan sebuah perkara. Bantahan ini muncul sebagai respons atas klaim yang menyebutkan bahwa John meminta sejumlah uang kepada Alpa Patria Lubis, yang kemudian menjadi otak dari aksi pembacokan tersebut.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan merupakan alasan sepihak. "Tuduhan jaksa John meminta uang atau imbalan untuk mengamankan perkara pelaku tidak benar," ujarnya. Pihaknya juga tengah melakukan pendalaman untuk mengetahui motif sebenarnya di balik aksi pembacokan tersebut.

Menurut Adre, penelusuran internal dan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menunjukkan bahwa John tidak pernah menangani perkara yang melibatkan Alpa sejak tahun 2013 hingga 2024. Hal ini membantah klaim yang menyebutkan bahwa pembacokan tersebut terkait dengan penanganan perkara Alpa.

Sebelumnya, kuasa hukum Alpa, Dedi Pranoto, mengklaim bahwa kliennya mengenal John sejak tahun 2024 dan menyebutnya sebagai salah satu jaksa yang menangani perkaranya. Dedi juga menuding bahwa John menawarkan untuk meringankan tuntutan terhadap Alpa dengan imbalan sejumlah uang yang totalnya mencapai Rp 138 juta. Uang tersebut, menurut Dedi, diserahkan secara tunai kepada John atau melalui perantaranya. Dedi menambahkan bahwa setelah perkara selesai, John kerap menghubungi Alpa dan meminta barang-barang, yang memicu emosi Alpa hingga berujung pada aksi pembacokan.

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah berhasil menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam pembacokan terhadap John dan rekannya, Acensio. Ketiga pelaku tersebut adalah Mardiansyah, Surya Darma, dan Alpa yang merupakan otak dari aksi pembacokan. Alpa sendiri diketahui sebagai Wakil Komando Inti Mahatidana (Koti) Pemuda Pancasila (PP) Deli Serdang.

Kronologi kejadian pembacokan, menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Boy Amal, terjadi di sebuah ladang sawit di Desa Perbaingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai. Saat kejadian, John dan Acensio sedang berada di ladang sawit milik mereka. Tiba-tiba, dua orang tak dikenal datang menggunakan sepeda motor dan langsung membacok kedua korban dengan parang. Sopir pengangkut sawit yang melihat kejadian tersebut berusaha menolong, sementara para pelaku melarikan diri. Kedua korban mengalami luka-luka akibat sabetan parang dan dilarikan ke rumah sakit.