Eks Pejabat MA Dicecar Hakim Tipikor Terkait Peran Penghubung Calo dengan Ketua PN Surabaya

Persidangan kasus dugaan suap vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, mengungkap peran seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dalam menjembatani pertemuan antara seorang yang diduga calo perkara dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono.

Dalam persidangan yang menghadirkan Zarof Ricar sebagai saksi, dua hakim anggota majelis, Sri Hartati dan Iwan Irawan, secara bergantian mencecar Zarof terkait tindakannya tersebut. Hakim Sri Hartati mempertanyakan etika Zarof sebagai seorang yang pernah bekerja di lingkungan peradilan, yang seharusnya menjaga integritas hakim.

"Anda kok tidak menjaga nama baik hakim, sampai memperkenalkan ke ketua (Rudi)?" tanya Hakim Sri dengan nada heran.

Lebih lanjut, Hakim Sri mengungkapkan bahwa Zarof seharusnya sudah mengetahui reputasi Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur, sebagai seorang yang kerap terlibat dalam praktik percaloan perkara. Hakim Sri mempertanyakan apakah Zarof dengan sadar atau pura-pura tidak tahu bahwa tujuan Lisa Rachmat adalah untuk memuluskan perkara di PN Surabaya.

"Karena sering sekali saudara sudah banyak urusan sama Lisa itu? Jujur saja lah di sidang ini, Pak. Memperkenalkan Lisa dengan Ketua Pengadilan apa tujuannya?" cecar Hakim Sri.

Ketua Majelis Hakim, Iwan Irawan, turut menimpali dengan meminta Zarof menjawab pertanyaan tersebut secara terus terang. Hakim Iwan merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 6, di mana Zarof mengakui kepada penyidik bahwa Lisa Rachmat dikenal sebagai makelar kasus.

"Ini poin 6 (BAP) Saudara bilang, 'kenal dengan Saudara Lisa sebagai calo perkara'. Sudah tahu Lisa sebagai calo perkara dikenalkan dengan ketua pengadilan untuk apa tujuannya?" tanya Hakim Iwan dengan nada tinggi.

Zarof Ricar berusaha mengelak dengan memberikan jawaban yang tidak memuaskan. Ia berdalih tidak mengetahui maksud Lisa Rachmat, dan menduga Lisa hanya ingin mendaftarkan perkara.

"Enggak tahu saya, mungkin dia mau daftar perkaranya," jawab Zarof.

Jawaban Zarof ini langsung dibantah oleh kedua hakim tersebut. Hakim Sri meminta Zarof untuk bersikap terbuka dan jujur. Sementara Hakim Iwan mengingatkan Zarof bahwa ia telah disumpah untuk memberikan keterangan yang benar.

"Sudah disumpah, jujur saja lah," tegur Hakim Iwan.

"Tujuannya apa memperkenalkan?" tanya Hakim Sri kembali.

"Ya mungkin dia urusan perkara, tapi saya enggak tahu," jawab Zarof lagi.

Kasus ini bermula dari dugaan suap yang dilakukan oleh Lisa Rachmat bersama ibunya, Meirizka Widjaja Tannur, kepada tiga hakim PN Surabaya sebesar Rp 4,6 miliar. Suap tersebut diduga bertujuan untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan dalam kasus pembunuhan. Lisa Rachmat disebut memberikan uang sebesar 43.000 dollar Singapura kepada Rudi Suparmono karena telah memilih majelis hakim sesuai dengan permintaannya.

Berikut poin-poin penting yang terungkap dalam persidangan:

  • Zarof Ricar, mantan pejabat MA, diduga menjembatani pertemuan antara Lisa Rachmat dengan Ketua PN Surabaya.
  • Hakim Tipikor mencecar Zarof terkait perannya tersebut.
  • Zarof mengaku mengenal Lisa Rachmat sebagai calo perkara.
  • Lisa Rachmat diduga menyuap hakim PN Surabaya untuk membebaskan Ronald Tannur.

Persidangan ini menjadi sorotan publik karena mengungkap dugaan praktik percaloan perkara di lingkungan peradilan. Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya menjaga integritas dan profesionalitas hakim serta aparat penegak hukum lainnya.