Pembacokan Jaksa Deli Serdang: Perlindungan Hukum Diperkuat, Koordinasi TNI-Polri Ditekankan
Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) menanggapi insiden pembacokan yang menimpa seorang jaksa di Deli Serdang. Kepala PCO, Hasan Nasbi, menyoroti pentingnya pemanfaatan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang memberikan landasan hukum bagi perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugasnya.
Nasbi menjelaskan bahwa seharusnya, dengan adanya Perpres ini, jaksa yang menjadi korban pembacokan dapat meminta perlindungan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Ia menekankan bahwa perlindungan ini sangat penting, terutama bagi jaksa yang menangani kasus-kasus besar, kejahatan berat, atau korupsi yang berisiko tinggi.
"Jika terkait dengan peristiwa di Deli Serdang, saya belum mengetahui detail permasalahannya. Namun, jika itu terkait dengan penegakan hukum dan pelaksanaan tugas, seharusnya mereka sudah dapat meminta perlindungan keamanan kepada TNI maupun Polri," ujar Nasbi di Jakarta.
Lebih lanjut, Nasbi menjelaskan mekanisme permintaan perlindungan. Kejaksaan perlu mengajukan permintaan resmi kepada TNI dan Polri. Berdasarkan permintaan tersebut, barulah TNI dan Polri akan menugaskan personel untuk memberikan pengamanan.
"Terdapat nota kesepahaman (MoU). Harus ada permintaan dari Kejaksaan, karena perlindungan tidak diberikan 24 jam penuh. Berdasarkan permintaan tersebut, TNI dan Polri akan menempatkan personel untuk melakukan pengamanan," jelasnya.
Nasbi juga menjabarkan perbedaan peran antara TNI dan Polri dalam memberikan perlindungan kepada jaksa. TNI bertugas melindungi institusi Kejaksaan, sementara Polri bertanggung jawab atas perlindungan pribadi jaksa, termasuk keluarga dan kediaman mereka.
"TNI dan Polri diperintahkan untuk memberikan perlindungan. Polri bertanggung jawab atas perlindungan pribadi, keluarga, dan rumah jaksa yang merasa terancam. Sementara TNI bertugas melindungi institusi Kejaksaan dan mendampingi jaksa dalam menjalankan tugas penegakan hukum di lapangan," paparnya.
Sebelumnya, seorang jaksa bernama Jhon dan seorang staf TU Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang bernama Acsensio menjadi korban pembacokan di sebuah ladang sawit di Serdang Bedagai. Peristiwa terjadi pada Sabtu (24/5) siang. Saat itu, kedua korban sedang berada di ladang milik Jhon untuk memanen sawit.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, menjelaskan bahwa dua orang tak dikenal (OTK) tiba di lokasi dengan sepeda motor dan membawa parang di dalam tas pancing. OTK tersebut langsung membacok kedua korban.
Akibatnya, Jhon dan Acsensio mengalami luka bacok di bagian tangan dan perut. Keduanya langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap tiga terduga pelaku. Penangkapan pertama dilakukan terhadap Alpa Patria Lubis alias Kepot dan eksekutor bernama Surya Darma alias Gallo. Kemudian, polisi menangkap Mardiansyah alias Bendil di Desa Tanjung Sportis, Kecamatan Galang, Deli Serdang.
Daftar Peran TNI-Polri Dalam Memberikan Perlindungan:
-
TNI:
- Melindungi institusi Kejaksaan.
- Mendampingi jaksa dalam menjalankan tugas penegakan hukum di lapangan.
-
Polri:
- Melindungi pribadi jaksa.
- Melindungi keluarga jaksa.
- Melindungi kediaman jaksa.