Polda Metro Jaya Ungkap Pemerasan Terstruktur oleh Ormas Trinusa di Pasar SGC Bekasi
Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik pemerasan terorganisir yang dilakukan oleh anggota organisasi masyarakat (ormas) Trinusa terhadap para pedagang di Pasar Sentra Grosir Cikarang (SGC), Kabupaten Bekasi. Pengungkapan ini didasarkan pada hasil investigasi mendalam yang dilakukan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, yang berujung pada penangkapan lima orang anggota ormas tersebut, termasuk ketua umum di tingkat nasional.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, modus operandi pemerasan ini dilakukan secara sistematis dan terstruktur rapi. Para pelaku beraksi setiap malam, memanfaatkan jam operasional pasar yang dimulai pukul 23.00 WIB hingga 05.00 WIB. Sedikitnya 150 pedagang menjadi korban pemerasan ini sejak tahun 2020.
Para pelaku tak segan menggunakan atribut organisasi Trinusa untuk mengintimidasi para pedagang. Jika permintaan uang haram mereka tidak dipenuhi, pedagang dilarang berjualan di Pasar SGC. Diduga, aksi premanisme ini kerap dilakukan setelah para pelaku mengonsumsi minuman beralkohol.
Akibat intimidasi dan ancaman tersebut, para pedagang terpaksa memberikan sejumlah uang kepada para pelaku agar dapat terus berjualan dan mencari nafkah. Total uang hasil pemerasan yang berhasil dikumpulkan para pelaku sejak tahun 2020 hingga saat penangkapan mencapai angka fantastis, yaitu Rp 5,8 miliar. Dalam sehari, para pelaku rata-rata mengantongi uang hasil pemerasan senilai Rp 4 juta hingga Rp 4,2 juta.
Dalam struktur organisasi pemerasan ini, ketua umum ormas Trinusa mendapatkan bagian terbesar, yaitu antara Rp 1,2 juta hingga Rp 1,6 juta per hari. Sementara itu, pengurus dan anggota lainnya mendapatkan bagian antara Rp 50.000 hingga Rp 200.000 per hari.
Saat ini, lima orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu J, CR, MRAM, RG, dan AR. Peran masing-masing tersangka telah diidentifikasi oleh pihak kepolisian. Tersangka J dan CR bertugas melakukan pemerasan berkedok uang keamanan. Uang hasil pemerasan kemudian dikumpulkan oleh tersangka MRAM atas perintah Ketua Umum RG melalui Panglima ormas AR.
Berikut daftar tersangka dan peranannya:
- J & CR: Eksekutor pemerasan
- MRAM: Pengumpul uang hasil pemerasan
- RG: Ketua Umum, pemberi perintah
- AR: Panglima Ormas, perantara perintah