Tragedi Maut di Karanganyar: Rem Blong Diduga Jadi Penyebab Kecelakaan Elf, Lima Nyawa Melayang

Kecelakaan tragis yang melibatkan sebuah kendaraan Isuzu Elf di wilayah Banaran, Gondosuli, Karanganyar, telah merenggut nyawa lima orang pada hari Sabtu, 17 Mei 2025. Investigasi mendalam oleh pihak kepolisian mengungkap serangkaian faktor yang diduga menjadi penyebab utama dari kejadian nahas ini.

Berdasarkan hasil interogasi, sopir Elf, Heri Purwanto, 40 tahun, yang merupakan warga Desa Dengok, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, telah ditetapkan sebagai tersangka. Kepolisian menjerat Heri dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang berkaitan dengan kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Heri Purwanto kini mendekam di tahanan sejak tanggal 25 Mei 2025.

Kompol Mardiyanto, Wakapolres Karanganyar, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada beberapa indikasi kelalaian. Salah satunya adalah pengabaian terhadap rambu lalu lintas di sekitar Lawu Park, Karanganyar. Rambu tersebut mengarahkan pengemudi untuk mengambil jalur alternatif melalui jalan tembus di Karanganyar. Diduga, Heri Purwanto tidak mengindahkan rambu tersebut dan tetap memilih jalur lama yang memiliki karakteristik jalan yang lebih curam dan berkelok.

Selain itu, kondisi rem kendaraan yang diduga tidak optimal juga menjadi sorotan. Menurut Wakapolres, meskipun rem berfungsi saat awal perjalanan, kondisi jalan di Tawangmangu dan Magetan yang terkenal dengan tanjakan dan turunan ekstrem, memaksa rem bekerja secara terus-menerus. Hal ini diduga menyebabkan rem mengalami malfungsi pada titik tertentu, sehingga pengemudi kehilangan kendali atas kendaraan.

Kanit Gakkum Polres Karanganyar, Sukarno Yudho, menambahkan bahwa Heri Purwanto sehari-hari berprofesi sebagai sopir. Namun, yang bersangkutan baru pertama kali melintasi jalur Tawangmangu-Gondosuli. Diduga, Heri mengandalkan aplikasi navigasi untuk mencari rute terpendek, tanpa mempertimbangkan kondisi jalan yang sebenarnya.

Pihak kepolisian saat ini belum melakukan pemeriksaan terhadap pemilik kendaraan. Berdasarkan data yang ada, kendaraan tersebut masih memiliki masa berlaku KIR dan dinyatakan layak jalan oleh dinas terkait. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya faktor lain yang berkontribusi terhadap kecelakaan ini.

Berikut adalah poin-poin penting yang berhasil dirangkum:

  • Lokasi Kejadian: Banaran, Gondosuli, Karanganyar
  • Tanggal Kejadian: 17 Mei 2025
  • Korban Meninggal: 5 orang
  • Tersangka: Heri Purwanto (sopir Elf)
  • Pasal yang Dilanggar: Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ
  • Dugaan Penyebab: Kelalaian sopir, rem blong, pengabaian rambu lalu lintas, rute baru