KPK Amankan Aset Puluhan Miliar Rupiah Terkait Skandal Jual Beli Gas PGN-IAE

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, KPK telah menyita sejumlah aset bernilai fantastis yang diduga terkait langsung dengan tindak pidana tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa aset yang disita meliputi uang tunai dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dan beberapa bidang tanah yang berlokasi di wilayah Bogor dan sekitarnya. Total uang tunai yang disita mencapai USD 1.523.284, yang jika dikonversikan ke dalam Rupiah, nilainya setara dengan lebih dari Rp 24 miliar. Selain itu, KPK juga menyita tujuh bidang tanah dengan total luas mencapai 31.772 meter persegi. Nilai taksiran dari seluruh bidang tanah tersebut diperkirakan mencapai Rp 70 miliar.

Proses penyitaan aset ini dilakukan secara bertahap selama periode April hingga Mei 2025. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penetapan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya (DP), dan mantan Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim (II). Keduanya telah ditahan sejak 11 April 2025 dan mendekam di Rutan Klas 1 Jakarta Timur selama 20 hari.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai USD 15 juta atau setara dengan Rp 203,3 miliar berdasarkan kurs tahun 2017. Kerugian ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 15 Oktober 2024. Laporan tersebut secara jelas menyebutkan adanya kerugian negara akibat transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE pada periode 2017-2021.

Berikut daftar aset yang disita KPK:

  • Uang tunai: USD 1.523.284 (setara lebih dari Rp 24 miliar)
  • Tanah: 7 bidang tanah di Bogor dan sekitarnya (luas 31.772 m2, nilai taksiran Rp 70 miliar)

Dengan penyitaan aset ini, KPK menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dan memulihkan kerugian negara. Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak yang terlibat dalam kasus ini.