Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan Dua Ton Sabu di Perairan Kepulauan Riau
Pengungkapan Jaringan Narkoba Internasional: Operasi Gabungan Amankan 2 Ton Sabu
Sebuah operasi gabungan yang melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea Cukai, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat dua ton di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. Operasi yang dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 2025 ini menargetkan kapal bernama Sea Dragon Tarawa, yang diduga kuat digunakan oleh sindikat narkoba internasional yang beroperasi di kawasan Golden Triangle.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari investigasi mendalam yang berlangsung selama lima bulan. Kepala BNN, Komjen Marthinus Hukom, menyatakan bahwa operasi ini menjadi yang terbesar dalam sejarah pemberantasan narkotika di Indonesia. Informasi awal diperoleh dari intelijen yang bekerja sama dengan mitra internasional, mengindikasikan adanya pergerakan jaringan narkoba dari wilayah Golden Triangle yang hendak mengedarkan sabu ke Indonesia, Malaysia, dan Filipina melalui jalur laut di sekitar perairan Batam.
Selama periode pengintaian, Direktorat Intelijen BNN dan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai melakukan analisis bersama untuk mengidentifikasi kapal yang digunakan. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan teridentifikasinya kapal Sea Dragon Tarawa sebagai sarana pengangkut narkoba. Pada awal Mei 2025, kapal tersebut terpantau berlayar dari Laut Andaman menuju perairan Kepulauan Riau.
Pada tanggal 2 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, operasi gabungan dilancarkan. Petugas BNN dengan dukungan dari dua kapal Bea Cukai (BC 20003 dan BC 20007), dua kapal tempur dari Lantamal IV Batam (KRI Surik 645 dan KRI Silea 858), serta personel dari Polda Kepri dan BAIS TNI berhasil mengintersepsi kapal Sea Dragon Tarawa di perairan Indonesia. Kapal tersebut kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Uncang, Batam.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu dengan berat total sekitar dua ton. Narkotika tersebut dikemas dengan ciri khas jaringan Golden Triangle dan disembunyikan di kompartemen samping mesin dan bagian depan kapal. Selain barang bukti, enam awak kapal juga diamankan, terdiri dari empat warga negara Indonesia (Fandi Ramdani, Leo Candra Samosir, Richard Halomoan, dan Hasiloan Samosir) dan dua warga negara Thailand. Semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
BNN menyatakan komitmennya untuk terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan internasional ini, baik di dalam maupun di luar negeri. Upaya ini dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan memberantas jaringan sindikat narkoba sampai ke akar-akarnya.