Polemik Parkir RSU Tangsel: Dugaan Intimidasi Ormas dan Potensi Pendapatan Miliaran Rupiah Terungkap

Dugaan Intimidasi dan Penguasaan Lahan Parkir di RSU Tangerang Selatan Mencuat

Kasus dugaan intimidasi dan penguasaan lahan parkir di Rumah Sakit Umum (RSU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) oleh organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) memasuki babak baru. Pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan keterlibatan oknum ormas dalam pengelolaan parkir yang diduga menghasilkan pendapatan hingga miliaran rupiah per tahun.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa berdasarkan perhitungan, potensi pendapatan dari parkir di RSU Tangsel mencapai lebih dari Rp 1 miliar per tahun. Hal ini didasarkan pada estimasi jumlah kendaraan yang parkir setiap harinya, yakni lebih dari 600 sepeda motor dan 170 mobil, dengan tarif parkir Rp 3.000 untuk motor dan Rp 5.000 untuk mobil. Pendapatan ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2017.

Kronologi Konflik Pengelolaan Parkir

Persoalan ini bermula ketika Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel menunjuk PT BCI sebagai pemenang tender pengelolaan parkir di RSU pada tahun 2022. PT BCI berencana memasang gate parkir otomatis pada tahun 2023, namun upaya tersebut mendapat penolakan dari pihak ormas PP yang sebelumnya menguasai lahan parkir.

PT BCI telah berupaya melakukan pendekatan persuasif dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) PP Kota Tangsel, MR, agar tidak lagi menguasai lahan parkir. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Bahkan, ketika PT BCI mencoba memasang gate parkir otomatis, tim pekerja justru mengalami intimidasi berupa ancaman kekerasan.

  • Ancaman pembacokan dan pembakaran mobil
  • Penganiayaan terhadap tim pekerja
  • Perusakan palang gate parkir otomatis

Akibat intimidasi tersebut, para pekerja PT BCI merasa takut dan menghentikan pekerjaannya. PT BCI kemudian mengirimkan surat kepada Wali Kota Tangerang Selatan untuk meminta kejelasan terkait pengelolaan lahan parkir. Mediasi antara PT BCI dan pengurus PP Kota Tangsel sempat dilakukan, namun tidak mencapai titik temu.

Tindakan Kepolisian dan Status Hukum

Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, pihak kepolisian dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan melakukan penangkapan terhadap 30 anggota PP di lokasi kejadian. Ketua PP Tangerang Selatan, MR, telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih dalam pengejaran.

Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap aliran dana dari hasil pengelolaan parkir dan potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola parkir di fasilitas publik serta peran ormas dalam kegiatan ekonomi.

Dugaan Aliran Dana ke Berbagai Pihak

Dari hasil penyelidikan sementara, terungkap dugaan adanya aliran dana dari pengelolaan parkir tersebut ke berbagai pihak, termasuk MR, Ketua MPC PP Kota Tangsel. Dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai keperluan, seperti:

  • Akomodasi kantor ormas
  • Iuran organisasi
  • Setoran kepada Ketua PP Tangsel

Kasus ini masih terus bergulir dan diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta lebih lanjut serta memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.