Pemerintah Intensifkan Perlindungan Awak Kapal Perikanan di Tengah Risiko Pekerjaan Laut
Pemerintah Indonesia sedang menggodok kemungkinan ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 Tahun 2007 mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan. Inisiatif ini muncul sebagai respons terhadap desakan dari berbagai elemen masyarakat sipil yang menuntut peningkatan perlindungan bagi para pekerja di sektor perikanan.
Menurut Mohamad Abdi Suhufan, Tenaga Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Bidang Perlindungan Nelayan dan Awak Kapal Perikanan, pemerintah sebenarnya telah berupaya memberikan perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja para awak kapal. Namun, ia mengakui bahwa terdapat beberapa aspek yang memerlukan optimalisasi lebih lanjut.
"Perlindungan sudah berjalan, tetapi perlu ditingkatkan pada indikator tertentu, terutama aspek keselamatan. Risiko pekerjaan di laut bagi ABK sangat tinggi," ungkap Abdi dalam konferensi pers di Kantor KKP, Jakarta, pada Senin (26/5/2025).
Abdi menjelaskan bahwa perlindungan komprehensif bagi ABK dapat diwujudkan melalui payung hukum yang terkoordinasi, melibatkan berbagai kementerian teknis seperti Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sinergi antar kementerian ini diharapkan dapat menciptakan sistem perlindungan yang efektif dan terintegrasi.
Selain itu, Abdi menekankan pentingnya jaminan sosial bagi ABK dan nelayan, yang menjadi tanggung jawab pemberi kerja. Perusahaan perikanan wajib mendaftarkan pekerja mereka dalam program jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan. Data dari KKP menunjukkan bahwa hingga 31 Desember 2024, sebanyak 519.848 nelayan dan awak kapal perikanan telah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Target jaminan sosial disesuaikan dengan jumlah nelayan dan ABK yang bekerja di sektor ini. Pemberi kerja wajib memberikan asuransi kepada pekerja di kapal penangkapan ikan," tegas Abdi. Ia juga menambahkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Nelayan mengamanatkan pemerintah untuk memberikan jaminan sosial kepada nelayan kecil.
Rincian Upaya Perlindungan:
- Keselamatan Kerja: Peningkatan standar keselamatan dan prosedur operasional di kapal perikanan.
- Kesehatan Kerja: Penyediaan fasilitas kesehatan yang memadai dan pemeriksaan kesehatan rutin bagi ABK.
- Jaminan Sosial: Pendaftaran ABK dan nelayan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
- Payung Hukum: Ratifikasi Konvensi ILO No. 188 Tahun 2007 dan penyusunan peraturan perundang-undangan yang relevan.
- Koordinasi Antar Kementerian: Sinergi antara KKP, Kemnaker, dan Kemenhub dalam implementasi program perlindungan.
- Perlindungan Nelayan Kecil: Pemerintah memberikan jaminan sosial kepada nelayan kecil sesuai amanat Undang-Undang.
Dengan upaya yang terstruktur dan terkoordinasi, pemerintah berupaya meningkatkan perlindungan bagi awak kapal perikanan dan nelayan, mengingat tingginya risiko pekerjaan di sektor kelautan.