Korban Penganiayaan Anak Kepala Sekolah di Bekasi Tempuh Jalur Hukum

Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa DMH (16), seorang siswa SMP di Bantargebang, Kota Bekasi, memasuki babak baru. DMH, yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh S (15), anak dari kepala sekolah tempatnya belajar, menyatakan menolak penyelesaian secara kekeluargaan.

"Keluarga kami tidak akan pernah menyetujui penyelesaian secara kekeluargaan," tegas DMH, Senin (26/5/2025). Pernyataan ini sekaligus menutup peluang mediasi antara kedua belah pihak. Keluarga DMH berpendapat bahwa kesempatan untuk meminta maaf telah diberikan kepada keluarga pelaku setelah insiden terjadi, namun tidak ada respons positif.

"Orang tua saya sudah berupaya memberikan kesempatan kepada pihak sekolah untuk datang dan meminta maaf, tetapi tidak ada itikad baik dari mereka," ungkap DMH, yang merasa dikecewakan oleh sikap keluarga pelaku. Dengan demikian, DMH memastikan bahwa kasus ini akan terus berlanjut melalui proses hukum yang berlaku.

Kasus ini bermula dari kritikan yang dilayangkan DMH terhadap dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di sekolahnya. DMH membuat sebuah unggahan di media sosial yang menampilkan meme seorang oknum guru berkepala tikus dengan menggunakan teknologi AI. Unggahan tersebut diinterpretasikan oleh S sebagai penghinaan terhadap ayahnya, yang menjabat sebagai kepala sekolah. Merasa tidak terima, S diduga melakukan penganiayaan terhadap DMH.

DMH menjelaskan bahwa ia telah menerima dana PIP sebanyak dua kali, masing-masing senilai Rp 750.000. Namun, ia merasa kecewa karena dana yang diterimanya tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya. Pada pencairan pertama, dana tersebut langsung dialokasikan ke pembayaran SPP tanpa sepengetahuannya. Pada pencairan kedua, dana tersebut dipotong sebesar Rp 150.000. Kekesalan DMH terhadap praktik pemotongan dana inilah yang mendorongnya untuk menyampaikan kritik melalui media sosial.

Unggahan meme yang dibuat DMH menampilkan sosok manusia berkepala tikus yang memegang sejumlah uang pecahan Rp 100.000 dengan latar belakang gedung sekolah. Unggahan ini kemudian memicu kemarahan S, yang berujung pada tindakan penganiayaan. Keluarga DMH telah melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor laporan LP/B/1095/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA. Dengan ditolaknya mediasi, kasus ini akan memasuki tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.