Nelayan di Labuan Bajo Ditangkap Akibat Penggunaan Bom Ikan: Kerusakan Ekosistem Laut Mengkhawatirkan

Labuan Bajo, permata wisata bahari Nusa Tenggara Timur, kembali tercoreng dengan aktivitas ilegal dan merusak lingkungan. Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Manggarai Barat berhasil mengamankan seorang nelayan berinisial AA (40) atas dugaan penggunaan bom rakitan dalam praktik penangkapan ikan. Penangkapan ini mengungkap ancaman serius terhadap kelestarian ekosistem laut yang menjadi daya tarik utama kawasan tersebut.

Penangkapan AA dilakukan pada hari Sabtu, 17 Mei 2025, di perairan Selat Loh Camba, sebelah utara Pulau Flores. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau destructive fishing. Menurut keterangan AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, Kasat Polairud Polres Manggarai Barat, pihaknya telah melakukan penyelidikan intensif selama dua pekan sebelum melakukan penangkapan.

Kronologi penangkapan berlangsung dramatis. Saat petugas mendekati perahu ketinting biru milik AA di koordinat 08°23'43.82"S - 120°03'43.12"E, pelaku berusaha melarikan diri ke arah hutan bakau. Di sana, AA mencoba menyembunyikan barang bukti berupa lima botol kaca berisi bom rakitan yang dibungkus dalam plastik hitam. Namun, upaya tersebut gagal setelah petugas melakukan pemeriksaan mendalam.

Dalam pemeriksaan, AA mengakui perbuatannya dan mengaku telah melakukan praktik ilegal ini selama 10 tahun terakhir. Wilayah operasinya meliputi perairan sekitar Pulau Sebabi, Pulau Seraya, Pulau Sari’i, dan Loh Camba. AA mengakui membuat, memiliki, dan membawa bahan peledak tersebut dengan tujuan untuk menangkap ikan secara ilegal dan tidak bertanggung jawab.

Praktik penggunaan bom ikan ini memiliki dampak yang sangat merusak terhadap ekosistem laut. Ledakan bom tidak hanya membunuh ikan, tetapi juga menghancurkan terumbu karang yang merupakan habitat penting bagi berbagai jenis biota laut. Kerusakan terumbu karang ini akan berdampak jangka panjang terhadap keberlanjutan sumber daya perikanan dan potensi pariwisata di Labuan Bajo.

Saat ini, AA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Manggarai Barat. Kasusnya telah dilimpahkan ke Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan dan penggunaan bahan peledak tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Lima bom ikan rakitan siap ledak
  • Enam sumbu ledak
  • Satu unit kompresor beserta selang
  • Perahu ketinting yang digunakan pelaku

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap praktik-praktik ilegal yang merusak lingkungan laut di Labuan Bajo. Keindahan laut Labuan Bajo adalah aset berharga yang harus dijaga kelestariannya untuk generasi mendatang.