Minimnya Kontribusi Pemda dalam Pengelolaan Parkir Off-Street di Ibukota

Jakarta, sebagai kota metropolitan, terus bergelut dengan masalah klasik: kemacetan dan keterbatasan lahan parkir. Pertumbuhan kendaraan yang pesat tidak seimbang dengan ketersediaan ruang parkir yang memadai, memicu berbagai permasalahan turunan.

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengungkapkan fakta mencengangkan terkait pengelolaan parkir off-street. Dari total lokasi parkir off-street yang ada di Jakarta, kontribusi pemerintah daerah sangat minim, jauh tertinggal dibandingkan dengan pengelolaan oleh pihak swasta.

Adji Kusambarto, Kepala UPT Parkir Dishub DKI Jakarta, menjelaskan bahwa dari ribuan lokasi parkir off-street yang ada, hanya sebagian kecil yang dikelola oleh UPT Parkir. "Kami hanya mengelola sekitar 86 lokasi parkir off-street. Sementara itu, pihak swasta mengelola lebih dari 1.300 lokasi dan menyetorkan pajak ke Bapenda," ujarnya pada sebuah diskusi tentang perparkiran di Jakarta.

Angka ini menunjukkan bahwa UPT Parkir Dishub Jakarta hanya mengelola sekitar 6,3% dari total parkir off-street yang ada. Sisanya dikuasai oleh pihak swasta. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas peran pemerintah dalam menyediakan fasilitas parkir yang memadai bagi warganya.

Sementara itu, untuk parkir on-street atau parkir di bahu jalan, UPT Dishub Jakarta beroperasi berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 188 Tahun 2016. Pergub ini mengatur tentang lokasi parkir umum yang dikelola oleh pemerintah daerah.

"Dalam Pergub tersebut, terlampir 441 ruas jalan di DKI Jakarta yang ditetapkan sebagai lokasi parkir on-street. Namun, saat ini hanya sekitar 250 ruas jalan, atau sekitar 55%, yang dapat digunakan sebagai lokasi parkir," jelas Adji.

Secara umum, terdapat dua jenis parkir yang umum dijumpai di perkotaan:

  • Parkir off-street: Parkir di luar badan jalan, seperti di gedung parkir, lahan parkir khusus, atau area komersial.
  • Parkir on-street: Parkir di bahu atau sisi jalan umum.

Dominasi pihak swasta dalam pengelolaan parkir off-street menimbulkan berbagai implikasi. Pemerintah daerah perlu mengkaji ulang strategi pengelolaan parkir agar dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor perparkiran.