MK Anulir Gugatan Hasil PSU Banjarbaru: Selisih Suara Melebihi Ambang Batas

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) dan Udiansyah terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Banjarbaru. Keputusan ini diumumkan dalam sidang pleno MK yang terbuka untuk umum pada Senin (26/5). Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Keputusan penolakan ini telah ditetapkan pada hari Rabu (21/5) melalui musyawarah yang melibatkan delapan hakim konstitusi. Dengan ditolaknya gugatan ini, hasil PSU Banjarbaru tetap sah dan tidak mengalami perubahan.

Hakim Konstitusi Enny Subangsih menjelaskan dasar penolakan tersebut. Permohonan yang diajukan oleh pemohon dinilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pasal tersebut mengatur mengenai syarat selisih suara yang menjadi dasar pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah.

Dalam konteks Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru tahun 2024, ambang batas selisih suara yang diperbolehkan untuk mengajukan gugatan adalah 1,5 persen dari total suara sah. Dengan jumlah suara sah sebanyak 107.458, maka selisih suara maksimal yang diperbolehkan adalah 1.612 suara.

Namun, dalam PSU Banjarbaru, selisih suara yang terjadi mencapai 4.628 suara atau setara dengan 4,3 persen. Angka ini jauh melampaui ambang batas 1,5 persen atau 1.612 suara yang ditetapkan oleh undang-undang. Akibatnya, MK berpendapat bahwa permohonan yang diajukan oleh LPRI dan Udiansyah tidak memenuhi syarat formil untuk dapat diproses lebih lanjut. Dengan demikian, gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.