Polemik Ayam Goreng Widuran: Konsekuensi Hukum Pelaku Usaha yang Lalai Mencantumkan Status Non-Halal
Kontroversi Ayam Goreng Widuran Mencuat Akibat Kelalaian Labelisasi Halal
Kasus rumah makan Ayam Goreng Widuran di Solo, Jawa Tengah, tengah menjadi sorotan publik. Pemicunya adalah penggunaan bahan non-halal dalam menu ayam kremes yang disajikan. Keluhan konsumen membanjiri kolom ulasan daring, mengungkapkan kekecewaan mendalam karena merasa tertipu. Banyak pelanggan berasumsi bahwa seluruh hidangan yang ditawarkan adalah halal, namun baru menyadari status non-halal setelah membaca ulasan dan pemberitaan.
Menurut pengakuan salah seorang karyawan, pemasangan label non-halal baru dilakukan beberapa hari terakhir, menyusul gelombang komplain dari pelanggan yang merasa dirugikan. Kejadian ini memicu diskusi mengenai pentingnya transparansi informasi terkait status kehalalan produk makanan yang ditawarkan kepada konsumen.
Kewajiban Pencantuman Informasi Non-Halal dan Sanksi Hukum yang Mengintai
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), khususnya Pasal 26 ayat (1), pelaku usaha yang menggunakan bahan non-halal dalam produknya dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal. Akan tetapi, ayat (2) pasal yang sama mewajibkan pelaku usaha untuk mencantumkan keterangan tidak halal pada produk yang dijual. Kelalaian dalam memenuhi kewajiban ini berpotensi berujung pada sanksi administratif, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU JPH.
Sanksi administratif yang mungkin dikenakan meliputi:
- Teguran lisan
- Peringatan tertulis
- Denda administratif
Kasus Ayam Goreng Widuran menjadi contoh nyata pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi terkait jaminan produk halal. Pemerintah Kota Solo bahkan telah mengambil tindakan tegas dengan menutup sementara rumah makan tersebut, sambil menunggu asesmen kehalalan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi hak konsumen dan memastikan transparansi informasi terkait produk yang beredar di masyarakat.
Penutupan sementara Ayam Goreng Widuran ini juga menjadi pelajaran berharga bagi pelaku usaha lainnya untuk lebih teliti dan transparan dalam memberikan informasi terkait produk yang mereka jual, terutama terkait status kehalalan. Informasi yang jelas dan akurat akan membangun kepercayaan konsumen dan menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari.