Oknum Ormas Trinusa Terjerat Kasus Pemerasan Pedagang Pasar SGC Cikarang
Aparat kepolisian Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pemerasan yang melibatkan oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) Trinusa di kawasan Sentra Grosir Cikarang (SGC), Bekasi. Modus operandi yang dilakukan adalah meminta sejumlah uang dengan dalih "uang keamanan" kepada para pedagang yang berjualan di pasar tersebut.
Kombes Wira Satya Triputra, Dirkrimum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa tindakan pemerasan ini telah berlangsung sejak tahun 2020 hingga Mei 2025. Para pelaku, yang berjumlah lima orang termasuk ketua umum ormas Trinusa, melakukan aksinya dengan cara intimidasi dan ancaman kekerasan, baik fisik maupun psikis, terhadap para pedagang. Bahkan, tak jarang para pelaku melakukan pemerasan dalam keadaan mabuk minuman keras, sehingga membuat para pedagang merasa tertekan dan ketakutan.
Menurut keterangan Kombes Wira Satya Triputra, terdapat sekitar 150 pedagang yang setiap hari berjualan di pasar SGC Cikarang. Para pedagang ini merasa terancam oleh keberadaan ormas Trinusa yang secara terstruktur melakukan pemerasan. Jika pedagang menolak memberikan uang yang diminta, para pelaku tak segan untuk melarang mereka berjualan.
Kasus ini bermula dari laporan para pedagang yang merasa resah dan terintimidasi oleh tindakan ormas Trinusa. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan para pelaku dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Saat ini, para tersangka tengah menjalani proses hukum dan akan dijerat dengan pasal tentang pemerasan.