Terjerat Kasus Penggelapan Ijazah, Diana Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan dengan Alasan Keluarga
Kasus dugaan penggelapan ijazah yang menjerat Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentoso Seal, memasuki babak baru. Diana melalui kuasa hukumnya, Elok Dwi Katja, resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polda Jawa Timur.
Langkah ini diambil dengan pertimbangan mendalam, terutama terkait kondisi keluarga yang sangat bergantung padanya. Elok Dwi Katja menjelaskan bahwa Diana adalah tulang punggung keluarga dan memiliki tanggung jawab besar terhadap enam orang anaknya. Salah satu anaknya bahkan menderita diabetes mellitus dan membutuhkan perhatian khusus. Suami Diana juga sedang menjalani penahanan terkait kasus lain, sehingga membuat anak-anaknya membutuhkan kehadiran seorang ibu.
"Pertimbangan utama kami adalah Bu Diana merupakan tulang punggung keluarga. Anak-anaknya masih membutuhkan peran dan pengawasan orang tua, terutama karena suaminya juga sedang dalam penahanan," ujar Elok kepada awak media, Senin (26/05/2025).
Selain anak-anaknya, kondisi orang tua dan mertua Diana juga menjadi pertimbangan penting dalam pengajuan penangguhan penahanan ini. Ibu Diana menderita demensia, sementara ayah mertuanya berusia 86 tahun dan sedang sakit. Keduanya membutuhkan bantuan dan perhatian yang selama ini diberikan oleh Diana.
Elok menambahkan bahwa pihak keluarga telah berdiskusi secara matang mengenai rencana pengajuan penangguhan penahanan ini. Keluarga besar, termasuk ibu dan kakak Diana, bersedia menjadi penjamin jika permohonan tersebut dikabulkan oleh pihak kepolisian.
Seperti diketahui, Jan Hwa Diana ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim atas dugaan penggelapan ijazah milik ratusan mantan karyawannya. Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan mendalam dan gelar perkara. Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, mengkonfirmasi penetapan tersangka pada Kamis malam (22/05/2025).
Diana dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Proses hukum terhadap Diana masih terus berjalan, dan pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya.
- Pertimbangan pengajuan penangguhan penahanan:
- Diana sebagai tulang punggung keluarga dengan enam anak.
- Salah satu anak menderita diabetes mellitus.
- Suami Diana juga sedang dalam penahanan.
- Ibu Diana menderita demensia.
- Ayah mertua berusia 86 tahun dan sakit.
- Pasal yang menjerat Diana:
- Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
- Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.