Sidang Kasus Harun Masiku: Pakar IT Ungkap Keterbatasan Data CDR dalam Menentukan Keberadaan Seseorang
Analisis Ahli IT Soroti Validitas Data CDR dalam Kasus Dugaan Keterlibatan Hasto Kristiyanto
Dalam persidangan terkait dugaan suap Harun Masiku dan upaya menghalangi penyidikan yang menyeret Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, seorang ahli informasi dan teknologi (IT) dari Universitas Indonesia (UI), Bob Hardian Syahbuddin, memberikan keterangan yang menyoroti keterbatasan data call detail record (CDR).
Bob menjelaskan bahwa data CDR, yang mencatat detail percakapan telepon termasuk lokasi perangkat berdasarkan sinyal base transceiver station (BTS), hanya menunjukkan posisi perangkat handphone, bukan identitas atau keberadaan penggunanya. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap pertanyaan dari pengacara Hasto, Patra M. Zen, mengenai relevansi pemeriksaan Bob yang berfokus pada lokasi handphone yang diduga terkait dengan Hasto, Harun Masiku, dan pihak lain.
Patra M. Zen mempertanyakan validitas data tersebut, "Ini kan Pak Hasto didakwa merintangi penyidikan di PTIK (Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian). Seingat saudara di mana posisi Pak Hasto pada tanggal 8 Januari 2020?”.
Bob mengilustrasikan bahwa jika sebuah handphone tertinggal di suatu lokasi, misalnya di rumah, data CDR akan mencatat lokasi handphone tersebut meskipun pemiliknya berada di tempat lain. Dengan kata lain, data CDR tidak dapat secara definitif membuktikan keberadaan seseorang di suatu tempat pada waktu tertentu.
"Seperti yang saya jelaskan tadi bahwa data yang ada di CDR itu adalah posisi perangkat, bukan posisi pemilik perangkat tersebut," kata Bob dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada hari Senin, 26 Mei 2025.
Lebih lanjut, ahli IT tersebut mengakui bahwa keterangannya sebagai ahli tidak dapat memperkuat fakta terkait aktivitas Hasto pada tanggal 8 Januari 2020, saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Bob menjelaskan bahwa dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepada penyidik, ia telah menekankan bahwa CDR bukanlah bukti primer yang cukup untuk menentukan keberadaan seseorang.
Oleh karena itu, menurut Bob, penyidik memerlukan bukti pendukung lain yang dapat mengkonfirmasi bahwa perangkat handphone tersebut memang berada di dekat pemiliknya pada waktu yang relevan. Hal ini penting untuk menghindari interpretasi yang salah terhadap data CDR.
"Tapi posisi perangkat untuk lebih detailnya memang perlu ada evidence lain yang utuh bahwa yang bersangkutan memang dekat perangkat tersebut," tutur Bob.
Keterangan ahli IT ini menjadi penting mengingat dalam pemeriksaan saksi sebelumnya, penyidik KPK seperti Rossa Purbo Bekti dan Arif Budi Raharjo menduga bahwa Hasto dan Harun Masiku melarikan diri ke kawasan PTIK untuk menghindari OTT. Dugaan tersebut didasarkan pada data penyadapan handphone yang diduga milik Hasto dan petugas keamanan yang bepergian dengan Harun.
Dengan demikian, keterangan Bob Hardian Syahbuddin sebagai ahli IT memberikan perspektif penting mengenai keterbatasan dan potensi interpretasi yang keliru dari data CDR dalam konteks pembuktian suatu kasus hukum. Hal ini menekankan perlunya bukti-bukti pendukung lain untuk memperkuat validitas informasi yang diperoleh dari data CDR.