Oknum TNI di Purbalingga Terjerat Kasus Dugaan Pencabulan Anak Laki-Laki: Korban Alami Trauma Bertahun-tahun

Oknum TNI Diduga Terlibat Pencabulan Anak di Purbalingga

Kasus dugaan pencabulan anak laki-laki yang melibatkan seorang oknum anggota TNI aktif di Purbalingga, Jawa Tengah, menggemparkan publik. Anggota TNI Angkatan Darat tersebut dilaporkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/1 Purwokerto atas dugaan tindakan bejat yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Tim kuasa hukum korban telah mengajukan laporan resmi pada Senin (26/5/2025), didampingi langsung oleh korban.

"Kami melaporkan dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum TNI. Korban turut hadir untuk memberikan keterangan," kata Rendi Vlantino Rumapea, kuasa hukum korban, kepada awak media.

Kronologi Dugaan Tindak Pencabulan

Menurut Rendi, kejadian bermula pada tahun 2016, saat korban masih duduk di kelas 8 SMP. Pelaku, yang identitasnya masih dirahasiakan, pertama kali menghubungi korban melalui media sosial Facebook. Dengan iming-iming uang sebesar Rp 50.000, pelaku berhasil membujuk korban untuk bertemu.

Korban, yang saat itu masih remaja, akhirnya dibujuk ke rumah pelaku. Di sanalah, dugaan tindak pencabulan terjadi. Korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku, namun uang yang dijanjikan tidak pernah diberikan. Tragisnya, kejadian ini tidak hanya terjadi sekali. Pelaku terus menghubungi korban, menjanjikan imbalan yang lebih besar, hingga Rp 100.000. Tindakan ini berulang sejak korban kelas 8 SMP hingga SMA tahun 2019, diperkirakan terjadi 5 sampai 6 kali.

Korban Memberanikan Diri Melapor

Setelah bertahun-tahun menyimpan trauma, korban yang kini berusia 25 tahun, akhirnya memberanikan diri untuk melapor. Keputusan ini diambil karena korban terus menerima ancaman dan tekanan dari pelaku. Rendi juga mengungkapkan bahwa orang tua korban tidak mengetahui peristiwa yang menimpa anak mereka.

"Korban memberanikan diri melapor karena teringat kata-kata pelaku yang mengaku sebagai pecinta anak laki-laki. Korban ingin menghentikan aksi bejat pelaku agar tidak ada lagi anak-anak lain yang menjadi korban," jelas Rendi.

Lebih lanjut, Rendi mengaku telah menerima aduan dari enam korban lain yang mengalami kejadian serupa sekitar 10 tahun lalu. Ia mengimbau kepada para korban untuk tidak takut melapor melalui nomor yang telah dicantumkan di media sosial Instagram @rendirumapea_lawyer.

Perlindungan dan Pendampingan Korban

Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) menyatakan kesiapannya untuk memberikan perlindungan penuh kepada para korban. Iman Solihin, Kepala UPTD PPA Kabupaten Purbalingga, mendukung langkah tim kuasa hukum untuk melaporkan kasus ini kepada institusi yang lebih berwenang, yaitu Denpom.

Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan dari tim psikolog dan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memulihkan trauma yang dialaminya.