Kasus Dugaan Pemerasan Mahasiswa PPDS Anestesi Undip Bergulir di Meja Hijau
Sidang Perdana Kasus Dugaan Pemerasan di Lingkungan PPDS Anestesi Undip Digelar
Senin (26/5/2025), ruang sidang dipenuhi saat dimulainya persidangan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip). Tiga terdakwa, yang terdiri dari petinggi program studi hingga mahasiswa senior, menghadapi dakwaan terkait praktik iuran non-resmi yang diduga memeras mahasiswa sejak tahun 2018.
Para terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah:
- Taufik Eko Nugroho, Kepala Program Studi (Kaprodi) PPDS Anestesi Undip
- Sri Maryani, Staf Administrasi Prodi Anestesi Undip
- Zara Yupita Azra, Mahasiswa Senior PPDS Anestesi Undip
Pantauan di lokasi sidang menunjukkan antusiasme yang tinggi dari rekan sejawat para terdakwa. Kehadiran mereka membuat ruang sidang menjadi penuh sesak, menambah tensi suasana persidangan. Sidang dibagi menjadi dua sesi, dengan Zara Yupita Azra menjalani persidangan terpisah dari Taufik Eko Nugroho dan Sri Maryani.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sandhy Handika, dalam pembacaan dakwaannya mengungkapkan bahwa Taufik Eko Nugroho dan Sri Maryani didakwa atas tindakan bersama yang melanggar hukum, yang terjadi antara tahun 2018 hingga 2023. Tindakan tersebut dilakukan di RSUP Kariadi Semarang. Mereka didakwa memaksa seseorang dengan ancaman kekerasan untuk memberikan barang atau sesuatu.
Dakwaan tersebut menyoroti praktik yang sistematis di mana kedua terdakwa secara konsisten meminta mahasiswa untuk membayar iuran di luar biaya akademik resmi yang ditetapkan oleh fakultas maupun universitas. Ironisnya, dana yang terkumpul dari iuran tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa, seperti uang saku dan honor, tanpa dasar hukum yang jelas.
Rentetan Peristiwa yang Mengungkap Kasus
Kasus ini bermula dari penghentian sementara program PPDS Anestesia FK Undip di RSU Kariadi Semarang oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), menyusul meninggalnya seorang dokter bernama ARL. Kemenkes juga sempat menangguhkan praktik klinis Dekan FK Undip, Yan Wisnu Prajoko, di RSUP Dr. Kariadi.
Fakultas Kedokteran Undip dan RSUP Dr. Kariadi Semarang mengakui adanya indikasi perundungan yang dialami oleh korban selama masa studinya. Keluarga korban, yang diwakili oleh ibunda ARL, Nuzmatun Malinah, kemudian melaporkan sejumlah senior korban ke Polda Jawa Tengah.
Berdasarkan laporan tersebut, Polda Jawa Tengah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Taufik Eko Nugroho (Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip), Sri Maryani (staf administrasi PPDS Anestesiologi Undip), dan Zara Yupita Azra (senior korban di program anestesi).
Persidangan ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Proses hukum yang transparan dan akuntabel menjadi kunci untuk menyelesaikan kasus ini dan mencegah kejadian serupa di masa depan.