Perbedaan Tarif Pajak Mobil Listrik di Indonesia: Studi Kasus BYD dan Wuling
Seluk-beluk Perbedaan Pajak Mobil Listrik di Indonesia
Pasar otomotif Indonesia kini diramaikan oleh berbagai merek mobil listrik, mulai dari pemain lama hingga pendatang baru. Merek-merek seperti BYD, Geely, Hyundai, Wuling, Chery, MG, Neta, AION, VinFast, Citroen dan Xpeng berlomba menawarkan produk andalan mereka. Namun, tahukah Anda bahwa meskipun sama-sama berstatus mobil listrik, beban pajak yang dikenakan pada masing-masing merek ini ternyata berbeda?
Perbedaan ini terungkap dalam diskusi antara Kementerian Perindustrian dan Forum Wartawan Industri. Dalam forum tersebut, dijelaskan bahwa Wuling, Hyundai, MG, Chery, dan Neta mendapatkan beban pajak yang lebih ringan dibandingkan dengan BYD, VinFast, AION, Geely, Citroen dan Xpeng.
Insentif PPN untuk Merek Tertentu
Mengapa bisa demikian? Saat ini, Wuling, Hyundai, MG, Chery, dan Neta hanya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Hal ini dikarenakan mobil-mobil tersebut mengikuti program Low Emission Carbon Vehicle (LECV) yang dicanangkan oleh pemerintah. Selain itu, mobil-mobil ini juga dirakit di dalam negeri dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%. Dengan memenuhi persyaratan ini, mereka berhak mendapatkan insentif PPN sebesar 10% dari pemerintah. Alhasil, PPN yang harus dibayarkan hanya 2%.
Pajak untuk Merek Lainnya
Kondisi ini berbeda dengan merek-merek seperti BYD, AION, Geely, Citroen, VinFast dan Xpeng. Meskipun sama-sama dibebaskan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), PPN yang dikenakan pada mobil-mobil ini tetap lebih tinggi, yaitu 12%. Namun, mereka juga mendapatkan pembebasan bea masuk sebesar 0% berkat komitmen produksi dengan spesifikasi minimal yang sama dengan mobil yang dijual saat ini. Komitmen ini juga disertai dengan bank garansi sebagai jaminan. Tanpa komitmen tersebut, mobil-mobil BYD cs berpotensi dikenakan bea masuk sebesar 50% dan PPN sebesar 12%.
Komitmen Investasi dan Produksi Lokal
BYD, AION, Geely, Citroen, VinFast dan Xpeng menunjukkan keseriusan mereka dengan berkomitmen untuk merakit produknya di dalam negeri. BYD bahkan sedang mempercepat pembangunan pabrik di Subang dengan target memulai produksi pada awal tahun 2026. VinFast juga membangun pabrik di lokasi yang sama, dengan rencana beroperasi pada kuartal keempat tahun 2025.
Geely memilih untuk memanfaatkan fasilitas produksi di PT Handal Indonesia Motor (HIM). Pabrik ini juga menjadi tempat perakitan bagi Chery dan Neta untuk mobil-mobil yang mereka jual di Indonesia. Sementara itu, MG memanfaatkan fasilitas perakitan di pabrik perusahaan induknya, SAIC International. AION dan Citroen akan memanfaatkan fasilitas produksi di bawah naungan Indomobil Group.
Berikut adalah rangkuman perbedaan pajak yang dikenakan:
- PPN 2%: Wuling, Hyundai, MG, Chery, Neta (memenuhi syarat program LECV dan TKDN)
- PPN 12%: BYD, AION, Geely, Citroen, VinFast, Xpeng (dengan komitmen produksi lokal dan pembebasan bea masuk)