Pemerintah Tegaskan Komitmen Jaga Kebebasan Berpendapat Sesuai Undang-Undang
Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam menjamin kebebasan berpendapat bagi seluruh warga negara. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menyampaikan pernyataan ini sebagai respons terhadap pencabutan sebuah opini yang sebelumnya dimuat di detikcom atas permintaan penulisnya.
Dalam keterangannya, Hasan Nasbi menekankan bahwa Presiden RI menempatkan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai prioritas utama dalam Asta Cita pemerintahannya. Pemerintah, lanjutnya, secara konsisten dan konsekuen menjalankan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers. Landasan hukum bagi perlindungan kebebasan berpendapat ini, menurut Hasan, juga diperkuat oleh Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
"Pemerintah tidak sama sekali membatasi kebebasan berpendapat," tegas Hasan. Ia mencontohkan kasus mahasiswa ITB yang membuat meme terkait Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Joko Widodo. Meskipun sempat diamankan, mahasiswa tersebut kemudian ditangguhkan penahanannya untuk mendapatkan pembinaan.
Menurut Hasan, pemerintah lebih memilih untuk membina individu yang menyampaikan kritik, bahkan jika kritik tersebut dianggap melampaui batas. Ia bahkan menyarankan agar tulisan opini yang ditarik tersebut dapat dipublikasikan kembali. Hal ini, menurutnya, sejalan dengan semangat pemerintah untuk membuka ruang diskusi dan menerima masukan dari berbagai pihak.
Dewan Pers turut memberikan tanggapan terkait pencabutan opini tersebut. Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya menghormati kebijakan redaksi media dalam melakukan koreksi atau pencabutan berita. Tindakan ini, menurutnya, merupakan bagian dari upaya menjaga akurasi, keberimbangan, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Komaruddin juga menegaskan bahwa Dewan Pers menjunjung tinggi kebebasan dan kemerdekaan pers, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kebebasan pers, menurutnya, merupakan pilar penting dalam negara demokrasi dan harus dilindungi.
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
- Pemerintah menjamin kebebasan berpendapat sesuai UU.
- Dewan Pers menghormati hak penulis dan kebijakan redaksi.
- Kasus mahasiswa ITB menjadi contoh pendekatan pembinaan.
- Pemerintah konsisten menjalankan UU HAM dan Kebebasan Pers.