Imigrasi Singaraja Usut Dugaan Penyalahgunaan Izin Tinggal oleh WNA Australia yang Mengelola Vila

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja tengah melakukan investigasi terhadap tiga warga negara Australia atas dugaan pelanggaran izin tinggal. Ketiga WNA tersebut dicurigai menjalankan bisnis vila di wilayah Bali, sementara mereka memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) lanjut usia (lansia).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi bahwa ketiga WNA tersebut mengelola vila. "Karena mereka memegang ITAS lansia, seharusnya mereka tidak diperbolehkan untuk menghasilkan uang. Ketiganya berusia di atas 60 tahun," jelasnya. ITAS lansia lazimnya diperuntukkan bagi wisatawan mancanegara lanjut usia yang ingin menghabiskan masa pensiun di Indonesia. Visa ini secara tegas melarang pemegangnya untuk terlibat dalam aktivitas yang menghasilkan pendapatan, baik melalui pekerjaan maupun bisnis.

Hendra menegaskan bahwa apabila terbukti melanggar izin tinggal, ketiga WNA tersebut akan dikenakan sanksi deportasi. "Jika bukti pelanggaran mencukupi, kami pasti akan melakukan deportasi," tegasnya.

Pengungkapan dugaan pelanggaran ini bermula dari operasi keimigrasian bertajuk 'Bali Becik' yang digelar oleh pihak imigrasi pada tanggal 19 hingga 21 Mei 2025. Operasi tersebut menyasar sejumlah tempat penginapan di wilayah Kabupaten Buleleng, Jembrana, dan Karangasem. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan tiga WNA Australia yang dicurigai menyalahgunakan izin tinggal mereka. Saat ini, pihak imigrasi masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait temuan tersebut.

Guna memperkuat bukti-bukti, petugas imigrasi menelusuri jejak digital ketiga WNA tersebut melalui media sosial, serta mengumpulkan informasi dari para pelanggan yang pernah menginap di vila yang mereka kelola. "Kami terus mengumpulkan bukti dan memantau aktivitas mereka. Keterangan yang kami peroleh dari media sosial dan pelanggan akan menjadi dasar untuk mengetahui bagaimana mereka mempromosikan vila tersebut," pungkas Hendra.

Investigasi ini akan menjadi perhatian penting untuk menegakkan aturan keimigrasian dan memastikan bahwa izin tinggal yang diberikan tidak disalahgunakan untuk kegiatan komersial yang melanggar ketentuan yang berlaku.