Ahli IT UI: Perendaman Air Permanen Hentikan Pelacakan Ponsel dalam Kasus Hasto-Harun Masiku

Keterangan Ahli IT UI Ungkap Dampak Perendaman Ponsel Terhadap Pelacakan

Dalam sidang yang menyoroti dugaan keterlibatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, dalam kasus suap Harun Masiku dan upaya menghalangi penyidikan, seorang ahli informasi dan teknologi (IT) dari Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI), Bob Hardian Syahbuddin, memberikan keterangan penting terkait pelacakan ponsel. Kesaksian ini berfokus pada dampak perendaman ponsel dalam air terhadap kemampuan pelacakan dan penyadapan.

Bob Hardian Syahbuddin menjelaskan bahwa ponsel yang telah direndam dalam air secara efektif tidak dapat lagi dipantau pergerakannya. Penjelasan ini disampaikan sebagai respons terhadap pertanyaan jaksa mengenai perbedaan antara mematikan ponsel dengan menenggelamkannya ke dalam air. Pertanyaan tersebut muncul dalam konteks data call detail record (CDR) yang merekam aktivitas panggilan, waktu, pihak yang dihubungi, dan lokasi berdasarkan sinyal Base Transceiver Station (BTS).

Implikasi Perendaman Ponsel Terhadap Data CDR

Data CDR menjadi krusial dalam penyelidikan karena merekam jejak komunikasi dan lokasi perangkat. Jaksa penuntut menduga bahwa Hasto Kristiyanto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya dengan tujuan menghindari operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 8 Januari 2020.

Bob Hardian Syahbuddin menjelaskan bahwa baik mematikan ponsel maupun merendamnya dalam air memiliki efek yang sama, yaitu memutus koneksi perangkat dari BTS. Akibatnya, data CDR tidak lagi dapat diakses untuk melacak perangkat tersebut.

  • Mematikan Ponsel: Saat ponsel dimatikan, tidak ada lagi interaksi dengan BTS. Data CDR terakhir akan mencatat informasi terakhir saat perangkat terhubung ke BTS sebelum dimatikan. Setelah itu, tidak ada lagi data yang direkam.
  • Merendam Ponsel: Tindakan ini juga memutus koneksi ponsel dengan BTS. Meskipun secara teknis berbeda dengan mematikan ponsel, hasilnya sama: perangkat tidak lagi dapat dipantau lokasinya.

Dakwaan Terhadap Hasto Kristiyanto

Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto didakwa dengan dua tuduhan utama:

  1. Perintangan Penyidikan (Obstruction of Justice): Diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
  2. Suap: Diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dakwaan ini terkait dengan upaya memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.

Keterangan ahli IT ini memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai konsekuensi teknis dari tindakan merendam ponsel dalam konteks upaya penghindaran hukum. Implikasinya terhadap proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan menjadi sangat signifikan.