Ketua Ormas Trinusa dan Anggotanya Jadi Tersangka Pemerasan Pedagang Pasar SGC

Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya telah menetapkan ketua umum organisasi masyarakat (ormas) Trinusa beserta empat anggotanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap para pedagang di sekitar kawasan Sentra Grosir Cikarang (SGC), Bekasi. Praktik pemerasan ini, yang berkedok "uang keamanan", disinyalir telah berlangsung sejak tahun 2020.

Kombes Pol. Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan intensif terkait laporan pemerasan ini. "Pengutipan ilegal ini sudah berlangsung sejak tahun 2020 hingga Mei tahun ini," ujarnya kepada awak media.

Menurut keterangan Kombes Wira, terdapat sekitar 150 pedagang yang aktif berjualan setiap hari di pasar SGC. Ormas Trinusa diduga kuat telah melakukan pemerasan terhadap para pedagang tersebut dengan modus meminta "uang keamanan" secara paksa.

"Kami telah memeriksa sejumlah pedagang dan menemukan bukti yang menguatkan bahwa mereka merasa terancam oleh keberadaan ormas ini. Ormas Trinusa, yang beroperasi di wilayah Bekasi, diduga melakukan pemerasan secara terstruktur terhadap para pedagang," ungkapnya.

Modus operandi pemerasan ini dilakukan secara langsung kepada para pedagang. Para tersangka menggunakan cara-cara intimidasi dan pemaksaan, bahkan tak segan melakukan ancaman kekerasan.

"Pengutipan 'uang keamanan' dilakukan dengan cara mengintimidasi para pedagang secara langsung, disertai ancaman kekerasan, baik fisik maupun psikis," tegas Kombes Wira.

Sebelumnya, Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap ketua umum ormas Trinusa berinisial RG alias B, beserta empat anggotanya yang terlibat dalam pemerasan di kawasan Sentra Grosir Cikarang (SGC). Kelima pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

AKBP Abdul Rahim, Kasubdit Jatanras, menjelaskan bahwa para pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. "Saat ini, kami telah mengamankan, menetapkan status tersangka, dan menahan lima orang yang terlibat dalam kasus ini," pungkasnya.