Dua Residivis Dibekuk Polisi Pelalawan Atas Kasus Curanmor Bermodal Kunci T

Aparat kepolisian dari Sektor Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, berhasil membekuk dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Penangkapan ini dilakukan pada hari Senin, 26 Mei 2025, setelah serangkaian penyelidikan terkait laporan kehilangan sepeda motor di wilayah tersebut.

Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Tatit Rizkyan Hanafi, mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang berhasil diamankan berinisial Z (41) dan J (41). Keduanya dikenal sebagai spesialis curanmor yang kerap beraksi di wilayah Pangkalan Kerinci. Modus operandi yang mereka gunakan adalah dengan memanfaatkan kunci T yang telah dimodifikasi untuk membobol kunci kontak sepeda motor dalam waktu singkat.

"Kedua tersangka ini merupakan pemain lama dalam dunia kriminal. Mereka tidak segan-segan mengulangi perbuatannya meskipun sudah pernah merasakan dinginnya jeruji besi," ujar AKP Tatit Rizkyan Hanafi.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor matic berbagai merek dan sebuah kunci T yang telah dimodifikasi. Kunci T ini diduga kuat digunakan oleh kedua pelaku untuk melancarkan aksinya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya dua laporan polisi terkait pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Pangkalan Kerinci. Laporan pertama diterima pada hari Rabu, 14 Mei 2025, dan laporan kedua diterima pada hari Sabtu, 17 Mei 2025. Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Pangkalan Kerinci melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

Setelah mengumpulkan informasi dan bukti-bukti yang cukup, petugas berhasil mengidentifikasi kedua pelaku sebagai J dan Z. Petugas kemudian melakukan penggerebekan di kediaman masing-masing pelaku. Saat penggerebekan di rumah Z, petugas menemukan satu unit sepeda motor matic yang sudah dalam kondisi dipreteli.

Saat diinterogasi, Z mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia melakukan pencurian tersebut bersama dengan J. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat menuju kediaman J dan berhasil menangkapnya beserta barang bukti satu unit sepeda motor matic.

"Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Pangkalan Kerinci untuk proses hukum lebih lanjut. Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan dan kemungkinan adanya kasus curanmor lain yang melibatkan kedua pelaku," tegas AKP Tatit Rizkyan Hanafi.

AKP Tatit Rizkyan Hanafi menambahkan bahwa kedua pelaku merupakan residivis dalam kasus kriminalitas. Z diketahui pernah terlibat dalam kasus narkoba, sementara J merupakan residivis kasus pengeroyokan.

Untuk mengantisipasi terjadinya kasus serupa, pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan bermotor. Beberapa langkah pencegahan yang dapat dilakukan antara lain:

  • Memarkir kendaraan di tempat yang aman dan mudah diawasi.
  • Menggunakan kunci ganda atau kunci pengaman tambahan.
  • Tidak meninggalkan STNK di dalam kendaraan.
  • Segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau mendengar adanya aktivitas yang mencurigakan.

Dengan meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari menjadi korban tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.