Adu Celurit Maut di Bantul Renggut Nyawa Remaja, Polisi Tangkap Pelaku

Tragedi menimpa dunia remaja di Bantul, Yogyakarta, ketika duel menggunakan senjata tajam merenggut nyawa seorang pemuda berusia 17 tahun, berinisial ASP, asal Magelang. Peristiwa berdarah ini terjadi di Jalan Bawuran, Pleret, dan melibatkan seorang remaja lainnya, NA (18), warga Jetis, Bantul. Kepolisian Resor Bantul bergerak cepat dan berhasil mengamankan NA, yang diduga sebagai pelaku utama dalam insiden yang memilukan ini.

Kasus ini bermula dari tantangan duel yang dilayangkan ASP kepada NA melalui perantara seorang teman berinisial SI alias ST. Tantangan ini kemudian disetujui oleh NA, dan keduanya sepakat untuk bertemu pada Sabtu (10/5/2025). Pertemuan awal ini hanya untuk membahas teknis perkelahian, termasuk penggunaan senjata. NA kemudian pulang ke rumah untuk mengambil celurit yang akan digunakan dalam duel tersebut.

Pada dini hari Minggu (11/5/2025), sekitar pukul 03.30 WIB, kedua remaja ini bertemu di Jalan Bawuran, lokasi yang telah disepakati. NA datang bersama beberapa temannya, sementara ASP juga didampingi oleh sejumlah rekannya. Sebelum perkelahian dimulai, keduanya sempat berbincang untuk menentukan konsekuensi dari duel tersebut. Disepakati bahwa pihak yang kalah hanya akan mengucapkan kata "uwes" sebagai tanda menyerah.

Perkelahian pun tak terhindarkan. Dalam duel tersebut, ASP mengalami luka parah akibat sabetan celurit. Ia sempat dilarikan ke Rumah Sakit Rajawali Citra untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawa ASP tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Pleret.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul segera melakukan penyelidikan intensif. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap NA sebagai pelaku utama. Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk celurit yang digunakan dalam perkelahian, helm, jaket, celana dengan bercak darah, dan sepatu. Dari para saksi, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti hoodie, jaket, celana, hingga sepeda motor yang diduga terkait dengan peristiwa tersebut.

Atas perbuatannya, NA terancam jeratan hukum berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, atau Pasal 80 ayat (3) Juncto Pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan menjadi pengingat bagi para remaja tentang bahaya dan konsekuensi dari tindakan kekerasan.