Program Koperasi Merah Putih Tuai Sorotan DPR, Menteri Budi Arie Beri Penjelasan

DPR Pertanyakan Potensi Keuntungan Koperasi Merah Putih

Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) menjadi sorotan dalam rapat kerja antara Komisi VI DPR RI dengan Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM). Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, mempertanyakan potensi keuntungan sebesar Rp 1 miliar yang diklaim dapat diraih oleh program tersebut. Keraguan ini muncul karena model bisnis Kopdes Merah Putih yang dianggap homogen dan berpotensi memicu perang harga. Darmadi Durianto juga membandingkan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), di mana hanya sebagian kecil yang mampu mencapai keuntungan serupa.

Darmadi Durianto menekankan pentingnya menjaga nama baik Presiden terpilih Prabowo Subianto dalam implementasi program ini. Ia meminta MenKopUKM untuk memberikan penjelasan yang konkret mengenai model bisnis dan sumber keuntungan Kopdes Merah Putih, agar tidak menimbulkan keraguan di masyarakat.

Penjelasan Menteri Budi Arie Setiadi

Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menanggapi pertanyaan tersebut dengan menjelaskan potensi nilai tambah yang dapat dihasilkan dari pemangkasan peran tengkulak dan rentenir di desa. Menurut data Kementerian Pertanian, praktik tersebut merugikan petani hingga Rp 300 triliun. Budi Arie Setiadi mencontohkan selisih harga yang signifikan antara harga di tingkat petani dengan harga di kota, di mana keuntungan terbesar justru dinikmati oleh perantara.

Selain itu, Budi Arie Setiadi juga menyoroti disparitas harga pupuk bersubsidi. Harga pupuk dari pabrik hanya sekitar Rp 2.300 per kg, namun di pasaran dijual dengan harga yang jauh lebih tinggi, mencapai Rp 4.800 per kg. Hal ini dinilai merugikan petani yang seharusnya mendapatkan pupuk dengan harga terjangkau.

Permasalahan lain yang disoroti adalah subsidi LPG 3 kg yang belum tepat sasaran. Banyak masyarakat, termasuk petani, yang membeli LPG dengan harga di atas harga subsidi. Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa Kopdes Merah Putih bertujuan untuk memastikan barang-barang bersubsidi dapat dinikmati secara efektif dan efisien oleh masyarakat yang berhak.

Monopoli Koperasi Diperbolehkan

Menanggapi kekhawatiran mengenai potensi monopoli oleh koperasi, Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa Undang-Undang memperbolehkan koperasi dan BUMN untuk melakukan monopoli. Hal ini dikarenakan koperasi merupakan lembaga ekonomi yang dimiliki oleh banyak orang, bukan hanya segelintir pihak. Budi Arie Setiadi juga menegaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan ideologi negara dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 50.

  • Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih)
  • Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  • Nilai tambah dari pemangkasan peran tengkulak dan rentenir
  • Disparitas harga pupuk bersubsidi
  • Subsidi LPG 3 kg
  • Monopoli oleh koperasi dan BUMN
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 50