Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Dibongkar Bareskrim Polri, Empat Tersangka Ditangkap
Jajaran Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan penyelundupan gading gajah ilegal. Empat orang yang diduga kuat terlibat dalam praktik haram ini berhasil diamankan petugas.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan tim Bareskrim. Dari hasil patroli tersebut, petugas menemukan adanya aktivitas mencurigakan berupa penjualan gading gajah secara daring.
Keempat tersangka yang berhasil diringkus adalah IR (55), EF (53), SS (46), dan JF (44). Mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam sindikat ini.
Brigjen. Pol. Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri menjelaskan bahwa IR dan EF berperan sebagai penadah dan penjual gading gajah utuh serta pipa rokok berbahan gading. Barang-barang tersebut diperoleh dari JF.
"IR membeli gading gajah dari JF dalam bentuk potongan pipa rokok dan gading utuh berbagai ukuran," ujar Brigjen. Pol. Nunung Syaifuddin saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/05/2025).
Modus penjualan yang dilakukan IR adalah melalui siaran langsung di platform TikTok. Harga jualnya bervariasi, tergantung pada ukuran dan jenis gading.
Tersangka SS, menurut Brigjen. Pol. Nunung Syaifuddin, kedapatan menyimpan, memiliki, dan memperdagangkan pipa rokok gading melalui platform Facebook. SS membeli gading dari IR yang sudah berbentuk pipa rokok dengan ukuran diameter 10 cm x 1,8 cm per buah seharga Rp1.200.000.
"Gading gajah berupa pipa rokok dipasarkan melalui akun milik tersangka SS. Berdasarkan keterangan tersangka SS, barang tersebut pernah dikirim ke Malaysia dan Korea," lanjut Brigjen. Pol. Nunung Syaifuddin.
Sementara itu, tersangka JF berperan sebagai penyedia bahan baku gading gajah. Ia menjual berbagai produk berbahan gading, seperti pipa rokok, patung ukiran, gelang, hingga tongkat komando. Produk-produk tersebut dijual secara ilegal di empat kios di kawasan Jalan Surabaya, Menteng, Jakarta Pusat.
JF mengaku mendapatkan bahan baku gading gajah dari kawasan Sentul, Bogor, dan BSD, Tangerang. Ia kemudian menjualnya kepada IR dengan harga Rp 8 juta per kilogram.
"Sekarang JF bisa menjual bahan gading gajah sebesar Rp 12 juta per kg sampai dengan Rp 16 juta per kg tergantung dari kondisi bahan gading gajah tersebut," jelas Brigjen. Pol. Nunung Syaifuddin.
Kombes. Pol. Indra Lutrianto Amstono, Wadirtipidter Bareskrim Polri, menambahkan bahwa para pelaku merupakan pemain lama dalam bisnis ilegal ini. Mereka dikenal lihai dalam mengelak dari kejaran petugas.
"Memang para tersangkanya adalah sindikat ya, ini sudah beroperasi sudah lama atau kita sebut sudah pemain lama. Memang sudah beberapa kali kita pantau, namun dia masih sering mengelak," ungkap Kombes. Pol. Indra Lutrianto Amstono.
Kombes. Pol. Indra Lutrianto Amstono memastikan bahwa pengungkapan kasus ini tidak akan berhenti pada keempat tersangka. Pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain, termasuk pemburu dan pembeli gading gajah.
"Ini akan berkembang terus, akan berkembang terus baik kepada pembelinya maupun kepada penjualnya ke mana dia," tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 A Ayat 1 huruf F juncto Pasal 21 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Mereka juga dijerat dengan Pasal 40 Ayat 1 huruf H juncto Pasal 21 Ayat 2 huruf G Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun menanti para pelaku.
Barang Bukti yang Disita:
- Gading gajah utuh
- Pipa rokok gading
- Patung ukiran gading
- Gelang gading
- Tongkat komando gading