Pernikahan Dini Gegerkan Lombok Tengah: Pengantin Remaja Terkejut Video Viral
Hujan deras menemani investigasi awak media ke kediaman pasangan remaja di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang pernikahannya menjadi perbincangan hangat di jagat maya. ER, sang mempelai pria yang masih berusia 17 tahun, mengungkapkan keterkejutannya saat mengetahui video pernikahannya dengan YE, gadis berusia 15 tahun, tersebar luas.
"Saya sedang bekerja ketika tiba-tiba dipanggil pulang karena banyak orang mencari," ujar ER, menggunakan bahasa daerah setempat, pada Minggu (25/5/2025). Kehebohan ini bermula dari usia kedua mempelai yang masih tergolong anak-anak, memicu beragam reaksi dari masyarakat.
Sebelum video pernikahan tersebut viral, berbagai upaya telah dilakukan oleh tokoh masyarakat setempat, termasuk kepala desa, kepala dusun, serta orang tua YE, untuk mencegah pernikahan tersebut. Alasan utama penolakan adalah usia kedua remaja yang belum memenuhi persyaratan pernikahan sesuai undang-undang.
Namun, usaha tersebut menemui jalan buntu. Setelah sebulan dipisahkan, ER dan YE kembali menjalin hubungan asmara. ER bahkan nekat membawa YE ke Pulau Sumbawa.
Tradisi merariq, atau kawin culik, yang berlaku di masyarakat Lombok memiliki peran penting dalam kejadian ini. Menurut tradisi ini, apabila seorang wanita dibawa lari selama lebih dari 24 jam dan menyatakan keinginannya untuk menikah, keluarga tidak memiliki pilihan lain selain merestui pernikahan tersebut. Berikut poin penting dalam tradisi merariq:
- Batas Waktu: Lebih dari 24 jam menjadi penentu.
- Keinginan Wanita: Pernyataan keinginan menikah dari pihak wanita adalah kunci.
- Restu Keluarga: Keluarga cenderung merestui setelah syarat terpenuhi.
Fenomena pernikahan dini ini menjadi sorotan tajam, memicu perdebatan mengenai dampak tradisi terhadap perlindungan anak dan pentingnya edukasi mengenai usia ideal untuk menikah.