Operasi Berantas Jaya 2025: Ratusan Preman dan Ribuan Atribut Ormas Ditertibkan di Jakarta
Jakarta, 27 Mei 2025 - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) telah merampungkan Operasi Berantas Jaya 2025 yang berlangsung dari tanggal 9 hingga 23 Mei 2025. Operasi ini menargetkan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat, termasuk yang berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas).
Kombes Pol I Ketut Gede Wijatmika, Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut, pihaknya telah menangkap 3.599 orang yang terindikasi melakukan tindakan premanisme. Dari jumlah tersebut, 348 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya menangani 83 tersangka, sementara polres jajaran menangani 265 tersangka lainnya.
Penindakan tidak hanya menyasar pelaku individu, tetapi juga atribut ormas yang melanggar aturan tata ruang publik. Bersama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), petugas gabungan telah menertibkan 1.804 atribut ormas, seperti spanduk dan bendera, yang dinilai ilegal. Selain itu, 130 posko ormas ilegal juga dibongkar karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (26/5/2025) di Mapolda Metro Jaya, Kombes Pol I Ketut Gede Wijatmika merinci bahwa dari 56 preman yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, sebagian besar berasal dari ormas.
Berikut adalah rinciannya:
- Pemuda Pancasila (PP): 31 orang
- Forum Betawi Rempug (FBR): 10 orang
- Trinusa: 11 orang
- Badan Pembina Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB): 1 orang
- Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI): 1 orang
- Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya: 1 orang
- Gerakan Indonesia Bersatu Anti Separatisme (GIBAS): 1 orang
Selain itu, tiga preman yang berprofesi sebagai debt collector atau mata elang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari Toyota Astra Finance (1 orang) dan FIFGroup (2 orang).
Selama Operasi Berantas Jaya 2025, polisi menangani 251 kasus kriminal yang meliputi berbagai tindak pidana, antara lain:
- Pemerasan: 115 perkara
- Pengeroyokan: 21 perkara
- Penganiayaan: 29 perkara
- Pencurian dengan Pemberatan (Curat): 54 perkara
- Pencurian dengan Kekerasan (Curas): 8 perkara
- Kepemilikan Senjata Tajam: 24 perkara
Dari hasil operasi, polisi berhasil menyita 372 barang bukti, di antaranya:
- 93 senjata tajam
- 89 kendaraan roda dua
- 4 kendaraan roda empat
- 147 unit ponsel
- 1 unit laptop
- 2 buah karcis pungutan liar
- 20 kartu tanda anggota ormas
- 6 buah jaket seragam ormas
- 9 sertifikat kaderisasi ormas
- 1 rekening BCA
- Uang tunai Rp 85.247.500