Ketua Ormas di Cilegon Diciduk Polisi: Diduga Gelapkan Mobil dan Terindikasi Narkoba
Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang tokoh organisasi masyarakat (ormas) berinisial HAH (50) di wilayah Cilegon atas dugaan tindak pidana penggelapan mobil. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari seorang warga bernama Hesty yang mengaku menjadi korban penggelapan.
Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson, peristiwa penggelapan ini terjadi pada bulan Januari 2025 lalu. Pelaku diduga melakukan penipuan dan penggelapan di daerah Lingkungan Langon Indah, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak. Modus operandi yang dilakukan adalah dengan menggadaikan mobil Toyota Vios milik korban kepada pihak lain senilai Rp 25 juta.
"Pelaku memberikan keterangan yang berubah-ubah selama proses pemeriksaan. Hingga akhirnya mengakui bahwa kendaraan tersebut telah digadaikan kepada seseorang berinisial G," ujar AKP Hardi.
Kecurigaan polisi semakin bertambah saat melihat gelagat aneh dari pelaku selama pemeriksaan. Jawaban yang diberikan seringkali tidak konsisten dan berubah-ubah. Hal ini mendorong petugas untuk melakukan tes urine terhadap HAH.
"Setelah pemeriksaan terkait kasus penggelapan, kami melihat ada kejanggalan pada sikap pelaku. Oleh karena itu, kami melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes urine. Hasilnya menunjukkan bahwa pelaku positif mengandung Amphetamine dan Methapetamine," jelasnya.
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Pihak berwajib akan terus mendalami keterlibatan pelaku dalam jaringan narkoba serta kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan.