Sindikat Pencuri Alat Berat Lintas Provinsi Dibongkar, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Pengungkapan Kasus Pencurian Alat Berat Skala Besar

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis, Jawa Barat, berhasil membongkar jaringan pencurian alat berat yang beroperasi lintas provinsi. Kasus ini terungkap setelah laporan kehilangan sebuah vibro roller atau yang lebih dikenal dengan stum, milik sebuah perusahaan swasta dan juga aset dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Keberhasilan pengungkapan kasus ini, menurut keterangan pihak kepolisian, berkat kerja keras tim dalam menganalisis rekaman CCTV dan menelusuri jejak pelaku.

Kejadian bermula ketika sebuah stum yang diparkir di bahu jalan nasional di wilayah Cikoneng, Ciamis, raib pada dini hari. Alat berat tersebut sedianya akan digunakan untuk proyek perbaikan jalan. Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, menjelaskan bahwa hilangnya alat berat itu dilaporkan oleh pemiliknya, yang kemudian ditindaklanjuti dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi.

Penyelidikan Intensif dengan Teknologi

Polisi melakukan penyelidikan intensif dengan memanfaatkan teknologi. Analisis rekaman CCTV menjadi kunci untuk mengungkap jejak pelaku. Dari rekaman CCTV, diketahui bahwa stum tersebut diangkut menggunakan crane. Saksi mata juga membenarkan adanya aktivitas pemindahan alat berat menggunakan crane pada malam kejadian. Petugas kemudian melacak rute yang dilalui crane tersebut melalui rekaman CCTV di sepanjang jalur Ciamis-Bandung. Total, 12 kamera CCTV diperiksa untuk memastikan arah pergerakan pelaku.

Pelacakan berlanjut hingga ke jalan tol. Crane yang mengangkut stum terpantau memasuki Tol Cisumdawu dan menuju arah timur ke Tol Cipali. Koordinasi dengan pengelola tol membuahkan hasil, dengan diperolehnya potongan rekaman CCTV yang menunjukkan crane keluar di gerbang Tol Pemalang. Dari rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi nomor polisi kendaraan crane, meskipun diketahui bahwa kendaraan tersebut telah berpindah tangan tanpa proses balik nama.

Penangkapan Pelaku dan Modus Operandi

Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, polisi berhasil menemukan keberadaan alat berat curian tersebut di wilayah Pemalang, Jawa Tengah. Di lokasi tersebut, stum telah diperbaiki, dicat ulang, dan siap untuk dijual. Dari penemuan ini, polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan dan pihak-pihak yang terlibat.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan empat orang pelaku, yaitu:

  • Winarno, sopir truk crane asal Kendal
  • Ibrahim, yang membantu menaikkan stum ke crane
  • Yanto, yang menerima dan mengecat ulang alat berat

Selain itu, satu orang pelaku lainnya diserahkan kepada instansi lain karena diduga merupakan oknum aparat. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa alat berat curian tersebut ditawarkan dengan harga Rp 150 juta, jauh di bawah harga barunya yang mencapai Rp 600 juta. Para pelaku mengaku telah beraksi di delapan lokasi berbeda sejak tahun 2019, dan diduga merupakan sindikat spesialis pencuri alat berat. Polisi baru berhasil mengamankan alat berat dari tiga lokasi, yaitu Cikoneng, Cianjur, dan Sukabumi, yang semuanya merupakan aset Kementerian PUPR. Saat ini, tim masih berkoordinasi untuk mengungkap keberadaan lima alat berat lainnya.

Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.