Penunjukan Pejabat Tinggi Kemenkeu: PCO Tegaskan Hak Prerogatif Presiden dan Peran Sri Mulyani
Sorotan publik tertuju pada penunjukan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Bimo Wijayanto, dan Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, sebagai pejabat tinggi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Penunjukan ini dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, memicu diskusi mengenai meritokrasi dalam pemilihan pejabat di lingkungan Kemenkeu.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, memberikan penjelasan terkait hal ini. Ia menegaskan bahwa penunjukan pejabat strategis di kementerian merupakan hak prerogatif pemerintah. Menurutnya, calon pejabat yang dipilih dapat berasal dari berbagai latar belakang, asalkan dinilai memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas yang diberikan oleh presiden sebagai pimpinan tertinggi negara.
"Ini adalah bagian dari hak prerogatif pemerintah untuk menempatkan individu-individu yang dianggap kompeten untuk mewujudkan visi dan misi yang ditetapkan oleh pimpinan tertinggi, yaitu Presiden," ujar Hasan di Jakarta.
Lebih lanjut, Hasan mencontohkan kasus Hilmar Farid, seorang tokoh di luar Kementrian yang pernah menjabat sebagai Dirjen Kebudayaan di Kemendikbud, untuk mengilustrasikan bahwa penunjukan pejabat tinggi dari luar instansi bukanlah hal yang baru.
Menurut Hasan, posisi jabatan tinggi di kementerian tidak harus selalu diisi oleh pegawai karir. Proses pengisian jabatan dapat dilakukan melalui mekanisme lelang jabatan atau melalui usulan langsung dari menteri terkait. Dalam kasus Bimo dan Djaka, Hasan mengungkapkan bahwa Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, secara langsung mengusulkan kedua nama tersebut untuk mengisi posisi dirjen.
"Saat ini, dimungkinkan bagi individu di luar kementerian untuk mengikuti proses seleksi jabatan atau diusulkan langsung oleh menteri, yang kemudian diproses dan disetujui oleh presiden," jelas Hasan.
Usulan Sri Mulyani
Hasan secara eksplisit menyatakan bahwa Sri Mulyani berperan aktif dalam mengusulkan penunjukan Bimo dan Djaka kepada Presiden Prabowo. Ia menyebutkan adanya surat tertulis yang diajukan oleh Sri Mulyani terkait penunjukan kedua dirjen tersebut.
"Secara prosedural, penunjukan Bimo dan Djaka diusulkan oleh Menteri Keuangan. Terdapat usulan dari Menkeu pada tanggal 13 atau 14 Mei. Intinya, ada usulan resmi dari Menteri Keuangan," ungkap Hasan.
Ia juga menekankan bahwa seluruh prosedur yang berlaku telah ditempuh untuk mengangkat Bimo dan Djaka sebagai pejabat tinggi di Kemenkeu.
"Secara prosedural, ini merupakan bagian dari usulan Menkeu. Semua prosedur telah dijalankan, termasuk proses pemberhentian dari jabatan sebelumnya, pengusulan oleh Menteri Keuangan, dan seterusnya," imbuh Hasan.
Setelah ditetapkan sebagai pejabat baru di Kemenkeu, Bimo dan Djaka menerima surat pengangkatan langsung dari presiden, sebagaimana lazimnya pejabat eselon I.
"Untuk jabatan eselon IA, keputusan pengangkatan langsung dikeluarkan oleh presiden. Seperti halnya deputi di kantor saya, surat keputusan pengangkatannya berasal dari presiden, demikian pula dengan pengangkatan dirjen-dirjen," kata Hasan.
Status Djaka Budhi Utama
Mengenai status Djaka yang sebelumnya merupakan anggota TNI, Hasan menjelaskan bahwa surat pemberhentian sebagai prajurit telah diterbitkan sejak 6 Mei 2025. Dengan demikian, Djaka saat ini berstatus sebagai warga sipil yang ditunjuk sebagai pejabat tinggi di kementerian.
"Saat ini, Letjen Djaka berstatus sebagai purnawirawan, dengan status sipil sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menjabat sebagai Dirjen Bea dan Cukai," pungkas Hasan.