Wacana Perpanjangan Usia Pensiun ASN Mencuat, Pemerintah Utamakan Regenerasi

Pemerintah Pertimbangkan Usulan Korpri soal Perpanjangan Usia Pensiun ASN

Wacana perpanjangan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 70 tahun tengah menjadi sorotan. Menanggapi usulan yang diajukan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Istana Kepresidenan menyatakan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan berbagai aspek secara matang sebelum mengambil keputusan.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengungkapkan bahwa usulan tersebut sah-sah saja untuk diajukan dan pemerintah terbuka untuk menampung aspirasi yang konstruktif. Namun, ia menekankan pentingnya mempertimbangkan dampak dari perpanjangan usia pensiun terhadap kaderisasi dan regenerasi ASN.

"Sebagai sebuah usulan tentu sah-sah saja dan usulan-usulan yang baik tentu kita tampung saja," ujar Hasan di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Hasan menjelaskan bahwa pemerintah perlu memastikan adanya kesinambungan dalam kepemimpinan dan pengelolaan negara dengan mempersiapkan generasi ASN yang kompeten dan siap menggantikan generasi sebelumnya. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mempersiapkan generasi penerus yang akan memimpin dan mengurus negara ini.

"Walaupun dari pemerintah tentu akan mempertimbangkan banyak sekali hal termasuk juga misalnya soal kaderisasi dan regenerasi ASN," imbuhnya.

Korpri Usulkan Batas Usia Pensiun ASN Berbeda Berdasarkan Jabatan

Sebelumnya, Korpri mengusulkan agar batas usia pensiun ASN disesuaikan dengan jenjang jabatan masing-masing. Ketua Umum Korpri, Zudan Arif Fakrulloh, mengusulkan beberapa poin terkait usulan tersebut:

  • Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama: 65 tahun
  • JPT Madya (Eselon I): 63 tahun
  • JPT Pratama (Eselon II): 62 tahun
  • Eselon III dan IV: 60 tahun
  • Jabatan Fungsional Utama: 70 tahun

Zudan menjelaskan bahwa usulan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi ASN yang memiliki keahlian dan pengalaman mumpuni untuk terus berkontribusi bagi negara. Selain itu, ia juga menyoroti peningkatan harapan hidup masyarakat Indonesia sebagai salah satu faktor yang mendukung perlunya peninjauan kembali batas usia pensiun ASN.

Pemerintah Ajak Korpri Berdiskusi dengan KemenPAN-RB dan Kemendagri

Merespons usulan tersebut, Hasan Nasbi menyarankan agar Korpri melakukan konsultasi lebih lanjut dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kedua lembaga ini dinilai memiliki peran penting dalam merumuskan kebijakan terkait ASN dan dapat memberikan masukan yang berharga dalam proses pengambilan keputusan.

"Jadi kita sarankan mereka juga berkonsultasi dengan KemenPAN-RB dan Menteri Dalam Negeri karena mereka juga sekaligus Dewan Penasihat dari Korpri," pungkas Hasan.

Dengan demikian, pemerintah akan menimbang secara cermat berbagai aspek yang terkait dengan usulan perpanjangan usia pensiun ASN, termasuk dampak terhadap kaderisasi, regenerasi, serta efektivitas dan efisiensi birokrasi. Proses konsultasi dengan berbagai pihak terkait juga akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar memberikan manfaat yang optimal bagi negara dan masyarakat.