MKD Beri Sanksi Teguran Keras kepada Anggota DPR RI Beniyanto Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan
Majelis Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD DPR RI) telah menjatuhkan sanksi teguran keras kepada Beniyanto, seorang anggota legislatif yang mewakili daerah pemilihan Sulawesi Tengah. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap laporan yang diajukan terkait dugaan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Beniyanto terhadap Lutpi Samaduri, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai.
Sidang MKD yang berlangsung pada hari Senin, 26 Mei 2025, di Gedung DPR RI, Jakarta, menjadi titik akhir dari proses investigasi yang dilakukan setelah menerima laporan dari pihak korban. Beniyanto sendiri hadir secara langsung dalam sidang tersebut untuk memberikan keterangan dan menghadapi tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
"Sanksi pertama yang diberikan adalah teguran keras kepada yang bersangkutan," ujar Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, setelah memimpin jalannya persidangan. Selain memberikan sanksi berupa teguran keras, MKD juga mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada Partai Golkar, partai politik tempat Beniyanto bernaung. Rekomendasi tersebut berisi imbauan agar Partai Golkar tidak mencalonkan kembali Beniyanto sebagai anggota DPR RI untuk daerah pemilihan Sulawesi Tengah pada pemilihan umum mendatang.
"Kami merekomendasikan agar yang bersangkutan tidak dicalonkan kembali sebagai anggota DPR RI di daerah pemilihan Sulawesi Tengah pada pemilu yang akan datang," tegas Nazaruddin Dek Gam. Lebih lanjut, Nazaruddin Dek Gam menambahkan bahwa rekomendasi tersebut akan disampaikan secara resmi kepada Partai Golkar untuk ditindaklanjuti.
Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Beniyanto ini dilaporkan terjadi menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banggai. MKD mengambil keputusan ini setelah mempertimbangkan berbagai bukti yang diajukan, termasuk rekaman video yang menunjukkan indikasi terjadinya tindak kekerasan.
"Kasus ini terkait dengan dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota DPRD Kabupaten Banggai," jelas Nazaruddin Dek Gam.
Setelah sidang selesai dan putusan dibacakan, Beniyanto langsung meninggalkan lokasi persidangan tanpa memberikan komentar atau pernyataan kepada media.