ERP Jakarta: Wacana Lama Menunggu Infrastruktur Transportasi Publik yang Matang
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menegaskan komitmennya untuk terus mengkaji penerapan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP). Wacana mengenai sistem ini ternyata bukan merupakan gagasan baru, melainkan telah bergulir sejak era kepemimpinan gubernur-gubernur sebelumnya.
"Semangat untuk menerapkan ERP di Jakarta ini sudah ada sejak lama, bahkan sejak era Fauzi Bowo yang kemudian dilanjutkan oleh Joko Widodo, Basuki Tjahaja Purnama, Djarot Saiful Hidayat, Anies Baswedan, hingga Penjabat (Pj) Gubernur saat ini. Namun, hingga kini belum dapat direalisasikan karena sistem pendukungnya belum memadai," ungkap Gubernur Pramono Anung usai meresmikan Rumah Pompa Sunter C di Jakarta Utara, Senin (26/5/2025).
Gubernur Pramono menekankan bahwa pengembangan sistem transportasi publik terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) merupakan kunci utama sebelum kebijakan ERP dapat diterapkan secara efektif. Integrasi transportasi publik yang dikenal dengan Transjabodetabek ini dianggap sebagai prasyarat mutlak.
"Saat ini, tiga rute baru Transjabodetabek telah diresmikan, dan akan ada penambahan empat rute lagi. Setelah semua rute ini beroperasi dan pemerintah dapat memberikan subsidi yang sesuai, barulah kebijakan ERP akan dikaji kembali secara komprehensif," jelasnya.
Gubernur juga meminta masyarakat untuk tidak salah paham dan menghindari penggiringan opini yang seolah-olah dirinya telah memutuskan untuk menerapkan ERP. "Saya mohon jangan sampai saya di-framing seolah-olah Jakarta akan segera menerapkan ERP. Kebijakan ini masih dalam tahap pengkajian mendalam," tegasnya.
Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap isu yang beredar di media sosial mengenai rencana penerapan ERP di 25 ruas jalan di Jakarta dengan tarif antara Rp 5.000 hingga Rp 19.900. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah membantah kabar tersebut.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa kebijakan ERP belum diberlakukan," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dalam keterangan resminya pada Rabu (7/5/2025).
Lebih lanjut, Syafrin menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta saat ini masih memprioritaskan pembangunan infrastruktur transportasi publik yang memadai sebagai syarat utama sebelum mempertimbangkan penerapan ERP lebih lanjut.
Adapun prasyarat utama sebelum ERP diterapkan adalah:
- Ketersediaan transportasi publik yang memadai dan terintegrasi
- Kesiapan sistem pendukung ERP
- Kajian mendalam mengenai dampak dan efektivitas ERP
- Sosialisasi yang luas kepada masyarakat