Ratusan Hektar Lahan Bekas Tambang di Muara Enim Terbengkalai, Menteri LHK Beri Peringatan Keras

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan indikasi kuat adanya kelalaian pemulihan lahan pasca-tambang di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, mendapati sekitar 400 hingga 500 hektar lahan bekas penambangan batu bara belum direhabilitasi. Lahan tersebut sebelumnya merupakan area operasional PT Musi Prima Coal (MPC).

"Kami menemukan indikasi kuat adanya lahan pasca-tambang yang belum dipulihkan oleh PT MPC. Data kami menunjukkan luasan mencapai ratusan hektar," ujar Menteri Siti Nurbaya, menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan hidup.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Menteri Siti Nurbaya menginstruksikan tim pengawas KLHK untuk segera melakukan pendataan dan evaluasi menyeluruh terhadap area-area yang wajib dipulihkan. PT MPC diberikan waktu satu hingga dua bulan untuk menunjukkan itikad baik dan memulai proses pemulihan lahan.

"Kami akan memberikan sanksi tegas jika perusahaan tidak mengindahkan peringatan ini. Sanksi dapat berupa paksaan pemerintah, hingga tindakan pidana dan denda sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," tegas Menteri Siti Nurbaya.

Menurut Menteri Siti Nurbaya, PT MPC hanyalah satu dari sekian banyak perusahaan tambang di Sumatera Selatan yang belum sepenuhnya menjalankan kewajiban reklamasi dan rehabilitasi lahan pasca-tambang. Pemerintah saat ini tengah melakukan pemetaan komprehensif terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayah tersebut dan tidak akan segan-segan menindak setiap pelanggaran yang ditemukan.

Selain masalah pemulihan lahan, Menteri Siti Nurbaya juga menyoroti indikasi praktik pertambangan ilegal dan ekspansi tambang yang merambah kawasan hutan lindung. KLHK akan berkoordinasi erat dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menindak tegas para pelaku pelanggaran, baik dari sisi pidana maupun perdata.

"Jika ditemukan aktivitas pertambangan ilegal di dalam kawasan hutan, kami akan menindaklanjutinya dengan dua pendekatan: penegakan hukum pidana oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan gugatan perdata oleh KLHK," jelasnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan, Herdi, menyambut baik kehadiran Menteri Siti Nurbaya dan menyatakan bahwa dukungan dari pemerintah pusat akan memperkuat upaya pemerintah daerah dalam mendorong kepatuhan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup.

"Selama ini, kami hanya memiliki kewenangan untuk memberikan peringatan. Dengan turun tangannya Menteri Siti Nurbaya, kami berharap proses pemulihan lingkungan dapat berjalan lebih cepat dan efektif," kata Herdi, seraya menambahkan bahwa kunjungan kerja Menteri Siti Nurbaya merupakan sinyal kuat bahwa perlindungan lingkungan bukan hanya sekadar imbauan moral, tetapi juga tanggung jawab hukum yang harus ditegakkan secara tegas dan berkeadilan.

Berikut adalah point penting mengenai temuan dan langkah-langkah yang akan di ambil oleh KLHK :

  • Penemuan ratusan hektar lahan bekas tambang yang belum dipulihkan oleh PT MPC di Muara Enim.
  • Pemberian tenggat waktu 1-2 bulan kepada PT MPC untuk memulai pemulihan lahan.
  • Ancaman sanksi tegas, termasuk paksaan pemerintah, pidana, dan denda, jika PT MPC tidak mematuhi peringatan.
  • Pemetaan komprehensif terhadap seluruh aktivitas pertambangan di Sumatera Selatan.
  • Tindakan tegas terhadap praktik pertambangan ilegal dan ekspansi tambang ke kawasan hutan lindung.
  • Koordinasi antara KLHK dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk penegakan hukum pidana dan perdata.