DPRK Beri Sanksi Teguran Keras kepada Anggota DPR Beniyanto Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengambil tindakan tegas terhadap Beniyanto, anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, dengan menjatuhkan sanksi teguran keras. Keputusan ini diambil pada sidang yang digelar pada Senin, 26 Mei 2025, terkait dugaan keterlibatan Beniyanto dalam kasus penganiayaan.

Selain teguran keras, MKD juga menyampaikan rekomendasi agar Beniyanto tidak kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI untuk daerah pemilihan Sulawesi Tengah pada periode mendatang. Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menjelaskan bahwa putusan ini telah dibacakan dalam sidang pelanggaran etik dan kehormatan dewan yang melibatkan Beniyanto.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Anggota DPRD Banggai, Lutfi Samaduri, yang mengaku menjadi korban penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan oleh Beniyanto. Insiden tersebut diduga terjadi setelah Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Banggai.

Nazaruddin Dek Gam menjelaskan bahwa keputusan MKD didasarkan pada bukti-bukti yang telah dikumpulkan selama proses persidangan. Salah satu bukti kunci adalah rekaman video yang memperlihatkan tindakan Beniyanto dan diajukan oleh pelapor. Video tersebut menjadi pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan oleh MKD.

Meski telah menerima sanksi teguran keras, Beniyanto tetap menjabat sebagai anggota DPR RI untuk periode 2024-2029. Sanksi yang diberikan MKD lebih bersifat sebagai peringatan dan rekomendasi untuk tidak mencalonkan diri kembali di masa depan.

Nazaruddin Dek Gam menambahkan bahwa terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Beniyanto, hal tersebut menjadi ranah aparat kepolisian. Ia juga mengungkapkan bahwa korban telah melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. MKD hanya fokus pada pelanggaran etika yang dilakukan oleh anggota dewan, sementara proses hukum pidana akan ditangani oleh pihak kepolisian.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • MKD DPR RI menjatuhkan sanksi teguran keras kepada anggota DPR RI Fraksi Golkar Beniyanto.
  • MKD merekomendasikan agar Beniyanto tidak mencalonkan diri lagi sebagai anggota DPR RI pada pemilu mendatang.
  • Kasus ini bermula dari laporan dugaan penganiayaan terhadap anggota DPRD Banggai, Lutfi Samaduri.
  • Keputusan MKD didasarkan pada bukti-bukti, termasuk rekaman video.
  • Beniyanto tetap menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.
  • Dugaan tindak pidana menjadi ranah kepolisian.