TPUA Pertanyakan Keabsahan Uji Forensik Ijazah Presiden Jokowi

Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) melayangkan kritik terhadap proses uji forensik ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilakukan oleh Bareskrim Polri. Mereka meragukan validitas metode yang digunakan dalam penyelidikan tersebut.

TPUA menilai, Bareskrim Polri dinilai tidak sepenuhnya menerapkan prinsip-prinsip scientific crime investigation (SCI) yang mengedepankan pendekatan ilmiah dan teknologi. Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadilah, menyampaikan kekhawatiran bahwa proses uji forensik tersebut terkesan tidak objektif dan transparan, bahkan mengindikasikan adanya potensi penyalahgunaan wewenang.

TPUA mendorong penyidik untuk melakukan gelar perkara khusus guna meninjau kembali hasil penyelidikan, meskipun Bareskrim telah menyatakan bahwa ijazah Presiden Jokowi adalah asli.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengklaim telah melakukan serangkaian verifikasi untuk memastikan keaslian ijazah Jokowi. Proses ini melibatkan pengecekan arsip fisik dan digital di SMA 6 Surakarta serta Universitas Gadjah Mada (UGM).

Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa uji banding dilakukan dengan membandingkan ijazah asli Jokowi dengan tiga ijazah rekan seangkatan dari UGM yang lulus pada tahun yang sama. Verifikasi di UGM melibatkan pertemuan dengan pejabat akademik dan akses ke arsip terkait status Joko Widodo sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan angkatan 1980.

Selain ijazah dan transkrip nilai, tim penyelidik juga meneliti skripsi Jokowi. Skripsi tersebut menjadi satu-satunya karya lulusan Fakultas Kehutanan UGM sebelum tahun 1990 yang telah diunggah ke dalam sistem Perpustakaan Terpadu Digital (PTD).

Keaslian ijazah Jokowi juga telah dikonfirmasi oleh para ahli dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri setelah melalui serangkaian pemeriksaan berjenjang dan verifikasi dokumen asli ijazah Sarjana Kehutanan atas nama Joko Widodo dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 1681 KT yang dikeluarkan pada tanggal 5 November 1985.