Anak Nikita Mirzani Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan, Alasan Keadaan Keluarga Diungkap
Anak Nikita Mirzani Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan, Alasan Keadaan Keluarga Diungkap
Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM, bergulir dengan perkembangan terbaru. Polda Metro Jaya telah menahan keduanya setelah menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan pemerasan terhadap seorang bos skincare senilai Rp 4 miliar. Namun, sebuah permohonan penangguhan penahanan diajukan untuk Nikita Mirzani, disampaikan langsung oleh putrinya, Laura Meizani Mawardi atau Lolly.
Lolly, melalui surat resmi yang ditujukan kepada Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, mengungkapkan permohonan tersebut didasari oleh kondisi keluarga. Dalam surat yang diunggah Nikita Mirzani melalui akun Instagram-nya, Lolly menekankan status Nikita Mirzani sebagai single parent yang menjadi tulang punggung keluarga. Tanggung jawab membiaya tiga anaknya, yang masih berusia muda dan belum mampu mencari nafkah sendiri, menjadi alasan utama permohonan penangguhan penahanan ini.
Surat tersebut secara eksplisit menyatakan komitmen Lolly untuk menjamin agar ibunya tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan pidana, atau mempersulit proses hukum yang sedang berjalan. Lolly berjanji ibunya akan mematuhi seluruh syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pihak berwajib. Permohonan ini disampaikan dengan penuh harap, menggambarkan keprihatinan mendalam Lolly terhadap kondisi ibunya dan keluarganya.
Isi Surat Permohonan:
Berikut poin-poin penting yang tercantum dalam surat permohonan Lolly:
- Permohonan ditujukan kepada Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya terkait laporan polisi nomor LP/B/7355/XII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA, tertanggal 3 Desember 2024.
- Lolly, sebagai anak kandung Nikita Mirzani, meminta penangguhan penahanan ibunya dengan alasan Nikita Mirzani merupakan single parent yang menanggung biaya hidup tiga anak yang masih belum dewasa dan mandiri.
- Jaminan dari Lolly bahwa Nikita Mirzani tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, dan akan kooperatif selama proses hukum berlangsung.
- Ungkapan harapan dan terima kasih atas pertimbangan dan bantuan yang diberikan.
Sementara itu, pihak kepolisian telah memberikan keterangan resmi terkait penahanan Nikita Mirzani dan asistennya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan tersebut. Penahanan ini menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan.
Kasus ini menarik perhatian publik, tidak hanya karena melibatkan figur publik, tetapi juga karena adanya permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh anak kandung tersangka. Permohonan ini menyoroti aspek kemanusiaan dan dampak sosial dari sebuah proses hukum, terutama terhadap keluarga yang ditinggalkan. Langkah selanjutnya dari pihak berwajib akan menentukan nasib Nikita Mirzani dan bagaimana permohonan penangguhan penahanan tersebut akan dipertimbangkan.