Buronan Kasus Premanisme Bogor Dicokok Polisi di Atas Kapal di Ambon
Aparat kepolisian berhasil meringkus Imran Thalib Kabakoran (40), seorang tersangka kasus premanisme yang beroperasi di wilayah Bogor, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan di atas KM Labobar yang tengah bersandar di Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon, pada Minggu (25/5/2025) dini hari.
Penangkapan Imran merupakan hasil kerja sama antara personel gabungan Polresta Pulau Ambon dan Polsek Gunung Putri Polres Bogor. Menurut Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKBP Yoga Putra Prima Setya, Imran merupakan buronan terkait aksi premanisme yang terjadi di PT Tirta Murni Pratama, Jalan Raya Wanaherang, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Jumat (16/5/2025).
Setelah melakukan aksi premanisme tersebut, Imran melarikan diri dengan menumpang kapal laut menuju Ambon. Polres Bogor yang mengetahui perihal pelarian tersebut segera berkoordinasi dengan Polresta Ambon dan Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon untuk membantu proses penangkapan.
"Tersangka berhasil diamankan di atas KM Labobar, tepatnya di depan ruang informasi di Dek 5 pada pukul 00.39 WIT," ungkap Yoga dalam keterangan tertulisnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Imran diketahui berdomisili di Jalan Anyer VIII Nomor 40, RT 008/RW 002, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Proses penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Intel Polresta Ambon, AKP Julkisno Kaisupy. Penangkapan ini didasarkan pada Surat Perintah Penangkapan Nomor SP: Kap/39/V/RES.1.24/2025/Reskrim.
Sebelum melakukan penangkapan, tim gabungan melaksanakan apel di halaman Polsek Pelabuhan Ambon. Selanjutnya, tim dibagi menjadi tiga kelompok dan bergerak menuju dermaga Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
"Saat kapal bersandar, tim bersiaga sambil berkoordinasi dengan mualim I KM Labobar agar para penumpang tidak diturunkan terlebih dahulu. Setelah tim naik ke atas kapal, tersangka berhasil diamankan," jelas Yoga.
Setelah berhasil ditangkap, Imran langsung dibawa ke kantor Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi yang baik antara tim gabungan," imbuh Yoga.
Atas perbuatannya, Imran dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau 167 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951.
Berikut adalah pasal yang menjerat tersangka:
- Pasal 335 KUHP
- Pasal 167 KUHP
- Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951