Stimulus Ekonomi: Pemerintah Pertimbangkan Diskon Listrik 50% untuk Pelanggan di Bawah 1.300 VA
Pemerintah Indonesia tengah mempertimbangkan untuk kembali memberikan diskon tarif listrik sebesar 50%. Rencananya, kebijakan ini akan mulai berlaku pada tanggal 5 Juni mendatang. Namun, berbeda dengan skema sebelumnya, diskon kali ini difokuskan pada pelanggan dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, perubahan skema ini bertujuan untuk lebih menargetkan bantuan kepada masyarakat yang paling membutuhkan. Jika sebelumnya diskon berlaku untuk pelanggan hingga daya 2.200 VA, kini batasan daya diturunkan menjadi di bawah 1.300 VA. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan stimulus ekonomi yang lebih efektif dan tepat sasaran.
Diskon tarif listrik 50% ini akan diluncurkan bersamaan dengan berbagai paket insentif ekonomi lainnya, termasuk Bantuan Subsidi Upah (BSU), iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), diskon tarif tol, diskon tarif penerbangan, dan insentif sebesar Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik. Kombinasi berbagai insentif ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebelumnya, pemerintah juga pernah menerapkan kebijakan serupa pada awal tahun 2025 selama dua bulan. Kebijakan tersebut dinilai berhasil mengurangi beban pengeluaran masyarakat dan meningkatkan konsumsi. Direktur Utama PT PLN (Persero) saat itu, Darmawan Prasodjo, menjelaskan bahwa diskon diberikan secara otomatis baik untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar.
Bagi pelanggan prabayar, harga token listrik disesuaikan secara otomatis. Misalnya, token senilai Rp 100.000 hanya perlu dibayar Rp 50.000. Sementara itu, bagi pelanggan pascabayar, tagihan listrik bulanan juga disesuaikan secara otomatis. Pemerintah juga menyediakan saluran informasi melalui WhatsApp untuk menjawab pertanyaan dan keluhan terkait kebijakan ini.
Kebijakan diskon tarif listrik sebelumnya mencakup pelanggan dengan daya 2.200 VA ke bawah dan menyasar sekitar 81,4 juta pelanggan PLN. Dari jumlah tersebut, sekitar 24,6 juta pelanggan memiliki daya 450 watt, 38 juta pelanggan dengan daya 900 watt, 14,1 juta pelanggan dengan daya 1.300 watt, dan 4,6 juta pelanggan dengan daya 2.200 watt. Kebijakan ini mencakup sebagian besar pelanggan rumah tangga di Indonesia.
Diharapkan dengan adanya diskon tarif listrik ini, masyarakat dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan energi mereka, dan ekonomi Indonesia akan semakin pulih dan berkembang.
Berikut adalah rincian insentif yang akan diberikan:
- Bantuan Subsidi Upah (BSU)
- Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Diskon tarif tol
- Diskon tarif penerbangan
- Insentif Rp 7 juta untuk motor listrik