Tergiur Sewa Murah, Pedagang Seafood dan Sapi Kurban di Tangerang Selatan Tertipu Lahan Bodong

Nasib nahas menimpa sejumlah pedagang di kawasan Pondok Betung, Tangerang Selatan. Impian untuk mengembangkan usaha sirna setelah mereka menyadari lahan yang mereka sewa ternyata bodong, alias tidak memiliki izin resmi. Modus operandi para pelaku adalah menawarkan sewa lahan dengan harga menggiurkan, namun tanpa dilengkapi dokumen legal yang sah.

Darmaji, seorang pedagang seafood, menjadi salah satu korban. Ia mengaku telah mengeluarkan uang hingga Rp 70 juta untuk membangun lapak di lahan yang ditawarkan oleh seseorang yang mengaku dari organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya. Darmaji menuturkan, awalnya ia ditawari lapak oleh ketua RT setempat pada Januari 2025. Tanpa menaruh curiga, ia menerima tawaran tersebut karena tidak ada iuran yang diminta, hanya sewa bulanan sebesar Rp 3,5 juta yang diklaim sudah termasuk biaya keamanan dan listrik.

"Tadinya ditawari sama Pak RT ada lapak di sini. Enggak ada iuran, cuma sewa bulanan," ujar Darmaji, seperti dikutip saat pertemuan dengan Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang.

Selama lima bulan berjualan, Darmaji telah membayar total Rp 17,5 juta. Namun, kerugian terbesarnya adalah biaya pembangunan lapak yang mencapai Rp 70 juta. Ironisnya, ia baru mengetahui bahwa lahan tersebut milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) setelah polisi datang.

Pembayaran sewa dilakukan melalui transfer ke rekening atas nama Yani, yang disebut sebagai Ketua DPC GRIB Jaya Tangsel. Celakanya, tidak ada kuitansi resmi atau dokumen legal yang menguatkan status lahan tersebut. Darmaji hanya berpegang pada kepercayaan kepada pihak yang mengaku berwenang.

Kisah serupa dialami Ina Wahyuningsih, seorang pedagang sapi kurban yang mengelola 213 ekor sapi di lokasi yang sama. Ia menyewa lahan setelah bernegosiasi dengan anggota GRIB Jaya yang mengklaim lahan tersebut milik ahli waris dan berada di bawah pengawasan mereka. Ina membayar Rp 22 juta ke rekening pribadi Yani setelah melakukan tawar-menawar.

"Saya percaya saja karena mereka bilang semua sudah berkoordinasi dengan RT, RW, lurah, Babinsa," kata Ina.

Belakangan, terungkap bahwa lahan tersebut adalah aset milik BMKG dan tidak pernah diizinkan untuk disewakan oleh pihak manapun. Pihak BMKG telah meminta Darmaji untuk segera membongkar lapaknya. Sementara itu, Ina diberikan tenggat waktu hingga 8 Juni 2025 untuk menjual hewan kurbannya menjelang Idul Adha.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi para pelaku usaha untuk selalu berhati-hati dan memverifikasi legalitas lahan sebelum berinvestasi. Tanpa bukti kepemilikan atau surat sewa resmi dari pemilik sah, risiko kerugian finansial dan masalah hukum dapat mengintai.

Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan penipuan dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum yang mengatasnamakan GRIB Jaya di lahan milik BMKG tersebut. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan teliti dalam melakukan transaksi sewa lahan agar tidak menjadi korban serupa.

Pelajaran Penting:

  • Verifikasi legalitas lahan sebelum menyewa.
  • Pastikan adanya bukti kepemilikan atau surat sewa resmi.
  • Jangan mudah percaya pada klaim sepihak.
  • Laporkan jika menemukan indikasi penipuan.